Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012 dan 2013.
Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung Hery Nurhayat (HN).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HN terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012 dan 2013," kata Juru Bicara KPK Febri Dianyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga mantan anggota Banggar (Banggar) DPRD Kota Bandung 2009-2014 itu, yakni Tatang Suratis, Lia Nurhambali, dan Riantono.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal harga riil tanah yang dibeli Pemkot Bandung untuk RTH tersebut.
Sebelumnya pada 20 April 2018. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pemerintah kota Bandung pada tahun 2012-2013, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar dan korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.
Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.
Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.
Untuk merealisasikan angaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antar Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.
Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.
Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.
Diduga Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu selain itu keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.
Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH padahal diketahui dokumen pembayaran tidak seuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung Hery Nurhayat (HN).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HN terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012 dan 2013," kata Juru Bicara KPK Febri Dianyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga mantan anggota Banggar (Banggar) DPRD Kota Bandung 2009-2014 itu, yakni Tatang Suratis, Lia Nurhambali, dan Riantono.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal harga riil tanah yang dibeli Pemkot Bandung untuk RTH tersebut.
Sebelumnya pada 20 April 2018. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pemerintah kota Bandung pada tahun 2012-2013, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar dan korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.
Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.
Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.
Untuk merealisasikan angaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antar Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.
Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.
Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.
Diduga Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu selain itu keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.
Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH padahal diketahui dokumen pembayaran tidak seuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019