Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menganggarkan anggaran sebesar Rp23 miliar lebih untuk membayar dana tunjangan hari raya (THR) kepada 5.083 aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRK serta bupati dan wakil bupati.

"Insya Allah jika tidak ada kendala, mulai 24 Mei 2019 dana ini sudah mulai kita salurkan," kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi SE kepada Antara, Jumat (17/5) di Meulaboh.

Ia jelaskan, uang sebesar Rp23 miliar lebih tersebut merupakan hak ASN, termasuk gaji dan tunjangan anggota dewan, serta pimpinan daerah setempat. Pengalokasian dana tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang P3K.

Zulyadi menegaskan, alokasi dana ini hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tidak diperuntukkan bagi tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer lainnya di intansi pemerintahan.

Pihaknya beralasan, pemberian dana THR bagi tenaga honorer tidak ada dasar hukumnya.

"Memang pada tahun 2018 kemarin ada kita alokasikan dalam APBK, akan tetapi rencana ini ditolak dan tidak disetujui oleh Pemerintah Aceh karena tak ada dasar hukumnya," tegas Zulyadi.

Pihaknya mengakui saat ini masih terus menyiapkan berbagai proses administrasi agar THR tersebut dapat disalurkan tepat waktu sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, guna membantu aparatur sipil negara dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah yang diperkirakan akan jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019