Sejumlah insan pers menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) yang kini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri daerah itu.

"Jangan dulu tanya cepat-cepat nanti banyak yang tidak tidur. Inikan bulan puasa harus banyak ibadah, nanti habis lebaran baru," kata Kajari Abdya, Abdur Kadir kepada sejumlah wartawan di Blangpidie, Kamis.  

Wartawan menanyakan kelanjutan kasus tersebut karena sebelumnya pihak kejaksaan sudah mulai mendalami dugaan SPPD fiktif 24 anggota DPRK Abdya tahun anggaran 2017 yang merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Kerugian tersebut diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh yang dilakukan pada tahun 2018.

"Perlu juga saya sampaikan, saya luruskan kembali, kita sekarang sedang melakukan 'ful data ful paket' dipenanganan kasus dugaan SPPD fiktif pada Sekretariat dewan (Sekwan) tahun anggaran 2017 audit BPK RI 2018," ujar Abdur Kadir.

Abdur Kadir menerangkan, bahwa Ful data ful paket yang dimaksut tersebut, yaitu pihak Kejari saat ini baru sebatas mencari data, dan keterangan terkait kasus dugaan SPPD fiktif 24 anggota DPRK Abdya tersebut.

"Nanti tim Kejaksaan melaporkan, setelah kita paparkan, jika ada temuan, memenuhi syarat formil dan materil langsung kita tingkatkan ke tahap penyelidikan. Insyaallah kami tetap profesional dalam bekerja," ungkapnya.

Abdur Kadir menegaskan pihak kejaksaan saat ini belum melakukan penyitaan ataupun pengeledahaan di DPRK Abdya terkait kasus tersebut, karena proses penanganannya masih sebatas ful data dan ful paket.  

"Sekwan lama, Sekwan baru, Bendahara DPRK itu sudah kita mintai keterangan. Jadi, dalam 25 anggota DPRK Abdya itu cuma satu orang tidak ambil, yakni saudara Samsul, kalau yang lain ambil semua," katanya menambahkan.

"Hasil audit itu juga sudah ada. Kita mendapatkan dari hasil laporan masyarakat ke jaksa. Jadi, dalam penanganan pengusutan kasus dugaan SPPD fiktif ini nantinya kita bekerjasama dengan BPK RI," tuturnya lagi  

Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli sebelumnya mengakui temuan di DPRK benar adanya, tapi yang tidak benar itu fiktif dan bisa dibuktikan dengan dokumen-dokumen Bimtek semua tersedia termasuk foto-foto kegiatan.

Hanya saja, lanjut Akli, bording pas (tiket pesawat) yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban SPPD tersebut tulisannya sudah kabur dimakan usia, sehingga waktu dikros cek kembali oleh tim BPK keluar nama orang lain.

Kejari Abdya tidak mempersoalkan bantahan Ketua DPRK Abdya tersebut karena itu merupakan hak setiap warga negara.

"Silahkan, maksudnya itu, mereka mengakui ada audit. Cuma mereka menganggap mungkin ada beberapa item yang belum SPJ-nya itu dikros cek kembali," katanya melanjutkan.

"Karena-kan (tiket pesawat) hasil perjalanan dinas itu kadang-kadang kabur, diprint hilang tulisan, itu nanti bisa kita cek kembali ke Mas kapalnya," ujar Abdur Kadir.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019