Sebanyak 3.437 narapidana yang sedang menjalani hukuman di seluruh lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Aceh menerima remisi khusus atau pengurangan hukuman Idul Fitri 1440.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, dari 3.437 narapidana tersebut, 22 orang di antara langsung bebas setelah mendapat remisi.

"Besaran remisi atau pengurangan hukuman diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan atau 60 hari. Dari 3.437 narapidana mendapat pengurangan hukum, 22 di antaranya bebas setelah mendapat remisi," kata Meurah Budiman.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh mengusulkan 4.238 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri. Namun, Menteri Hukum dan HAM menyetujui 3.437 narapidana yang mendapat remisi.

Sedangkan 801 narapidana yang belum mendapat persetujuan remisi, Meurah Budiman menyebutkan saat ini masih dalam proses verifikasi data atau syarat administrasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Syarat administrasi tersebut antara lain surat penahanan dari kepolisian dan surat justice Collaborator dari instansi penegak hukum. Setelah diverifikasi, selanjutnya usulan remisi diajukan ke Menteri Hukum dan HAM," sebut Meurah Budiman. 

Adapun 22 narapidana yang bebas setelah menerima remisi di antaranya dua narapidana Cabang Rutan Kota Bakti, Kabupaten Pidie. Satu narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur.

Kemudian, satu narapidana  LP Lhoknga, Aceh Besar, satu narapidana LP Lhoksukon, Aceh Utara, dua narapidana Rutan Banda Aceh. Satu narapidana masing-masing dari LP Tapaktuan dan LP Sigli, Pidie.

LP Banda Aceh tiga narapidana, LP Lhokseumawe dua narapidana, LP Kuala Simpang, Aceh Tamiang tiga narapidana, LP Kutacane, Aceh Tenggara satu narapidana.

Serta LP Meulaboh, Aceh Barat dua narapidana, LP Blangpidie, Aceh Barat Daya satu narapidana, dan LP Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh satu narapidana.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019