Polisi Sektor Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,, mengamankan seorang pria yang diduga alami gangguan jiwa menenteng sebilah parang,  dan pelaku dinilai berbahaya bagi kenyamanan warga.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riyandi, di Lhoksukon Senin mengatakan, pria tersebut berinisial Zul alias Legos (44), warga Blang Rubek, kecamatan setempat.

“Zul diamankan pada Minggu (9/6) malam, setelah keuchik (kepala desa) setempat melaporkan warganya tersebut ke Polsek sekitar pukul 23.45 WIB, karena membuat keributan di kampungnya,” kata Kapolsek.

Dikatakan, Zul alias Legos membuat kegaduhan di Gampong (Desa) Blang Rubek dengan membawa sebilah parang di tangannya. Aksi pelaku yang menenteng parang ini membuat warga ketakutan, karena yang bersangkutan selama ini diketahui alami gangguan jiwa.

Guna menghindari adanya korban jiwa atau hal yang tidak diinginkan, maka pihak gampong setempat melaporkan Zul ke Polsek Lhoksukon untuk diamankan. Tidak lama berselang, petugas kepolisian meluncur ke lokasi.

“Atas laporan itu, personil Polsek Lhoksukon langsung mendatangi lokasi, kemudian mengamankan Zul. Karena permintaan pihak gampong dan keluarganya, maka dia kita amankan di Polsek,” jelas Riyandi.

Setelah melakukan koordinasi dengan petugas bagian kejiwaan di Puskesmas Lhoksukon, maka pada Senin atau hari ini, yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) di Lhokseumawe untuk mendapat penanganan.

Dijelaskan, untuk penanganan selanjutnya, pihak kepolisian menunggu keputusan dari rumah sakit dan keluarganya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan Zul alias Legos sebelumnya pernah dilaporkan melakukan pencurian terhadap satu unit mobil Avanza milik Kepala SMP Raudhatul Fukara Kecamatan Payabakong, Aceh Utara, pada Kamis 23 Mei 2019.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019