Lhokseumawe (ANTARA) - Tim gabungan Polres Aceh Utara membubarkan balap liar di kawasan Jalan Line, Desa Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 48 sepeda motor berhasil diamankan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasatlantas Iptu Faisal di Aceh Utara, Rabu, mengatakan balap liar tersebut dilakukan segerombolan remaja.
"Selain mengamankan 48 sepeda motor, petugas kepolisian juga menahan puluhan orang yang terlibat. Pelaku balap liar ini mayoritasnya adalah kalangan remaja," katanya.
Faisal mengatakan operasi penertiban balap liar tersebut merupakan tindakan atau upaya polisi untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas saat bulan suci Ramadhan.
"Total keseluruhan 48 unit sepeda motor kita angkut ke Polres Aceh Utara sebab menggunakan knalpot brong dan juga modifikasi ekstrem," kata Faisal menyebutkan.
Faisal menerangkan sepeda motor yang diamankan tersebut dapat diambil kembali dengan syarat melengkapi surat-surat maupun kelengkapan sepeda motor dan membuat surat pernyataan bersama orang tua dan perangkat desa yang bersangkutan.
"Alhamdulillah respons orang tua dari remaja yang diamankan sangat bagus. Bahkan ada yang mengucapkan terima kasih karena telah remaja-remaja tersebut dari aksi balap liar," kata Faisal.
Menurut Faisal, aksi balapan liar di kawasan Jalan Line selama Ramadhan kian meresahkan warga, Selain mengganggu kenyamanan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku aksi balap liar dan kejahatan lainnya yang dapat mengganggu Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah," pungkas Faisal.
Polisi bubarkan balap liar, 48 sepeda motor diamankan
Rabu, 29 Maret 2023 17:22 WIB