Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua orang tersangka berinisial RW (54) dan SF (53) dalam kasus peredaran gelap obat keras jenis tramadol di Provinsi Aceh. Keduanya terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida di Aceh Utara, Senin, mengatakan dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk warna putih seberat 1,36 kilogram, yang diduga merupakan bahan baku utama untuk membuat obat tramadol.
"Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 8 Oktober 2023 lalu," kata Firdaus didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi.
Baca juga: Penyelundupan tramadol ke Lapas Narkotika Yogyakarta digagalkan, modus dicampur makanan
Ia menjelaskan, tersangka RW merupakan warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen dan SF, tercatat sebagai warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dari pengakuan RW, lanjut Firdaus, tersangka menemukan serbuk putih bahan baku tramadol tersebut saat sedang mencari ikan di kawasan Gampong Lhok Mamblang, Gandupara, Bireuen.