Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram, yang hendak dikirim dari Kota Lhokseumawe ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggunakan angkutan umum dengan modus kiriman paket ikan asin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Hekaputera, Kamis, mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial MY (43) warga Sunggal, Deling Serdang, Sumut. Kasus ini terungkap berawal dari kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan oleh Polres Aceh Utara untuk menyerap informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace,” ujarnya saat jumpa pers di Aceh Utara.
Baca juga: Pria di Aceh Timur ditangkap karena tuduh polisi jual narkoba
Setelah mengantongi informasi awal, kata dia, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengendalian pengiriman dan pengawasan terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Haice yang diduga membawa paket kiriman berisi sabu menuju Kota Medan, Sumut.
Pada Kamis (17/8) sekitar pukul 05.00 WIB, mobil yang diduga membawa sabu itu berhenti di loket angkutan umum di Jalan Gagak Hitam B Nomor 17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Polisi gagalkan peredaran 6 kilogram sabu dengan modus paket ikan asin
Kamis, 31 Agustus 2023 14:11 WIB