Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh kini mulai membuka layanan pengaduan terkait pengelolaan dana desa di sejumlah desa di kabupaten setempat, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Posko layanan pengaduan ini kita buka agar memudahkan masyarakat, termasuk kepala desa dalam melaporkan adanya kendala dan temuan terkait pengelolaan dana desa di setiap desa di Kabupaten Nagan Raya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro melalui Kasi Intel Roni kepada Antara, Kamis di Suka Makmue.
Alasan pembukaan layanan pengaduan di desa tersebut, diharapkan dapat mencegah timbulnya indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran terkait pengelolaan dana desa, sehingga lebih mudah dilakukan pengawasan untuk diberikan pembinaan kepada pengelola dana desa, khususnya aparat desa dan pengelola kegiatan.
Setelah dilakukan pembinaan dan masih ditemukan adanya pelanggaran terkait pengelolaan dana desa, maka Kejaksaan Negeri Nagan Raya memastikan akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk sementara ini, layanan posko pengaduan tersebut baru di buka di sepuluh desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, dan akan dibuka ke desa lainnya.
"Kita ingin menyukseskan program pemerintah melalui dana desa, pembukaan layanan ini tujuannya agar masyarakat dapat memantau alokasi dana desa di desa masing-masing, dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan khususnya tindak pidana korupsi," tambah Kasi Intel Roni.
Selain itu, lembaga Adiyaksa tersebut juga membuka pengaduan melalui sosial media secara daring, dengan harapan masyarakat dapat memberikan pengaduan secara mudah tanpa harus ke kantor.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Mukhsin SH kepada Antara mengatakan, pihaknya tetap akan memroses setiap laporan dari masyarakat terkait laporan indikasi penyalahgunaan dana desa sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Selama ini sudah ada beberapa laporan masyarakat yang kita proses, meski sebagian diantaranya hanya kesalahan administrasi. Tapi kalau ditemukan adanya tindak pidana korupsi, pasti kita tindak," tegas Mukhsin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Posko layanan pengaduan ini kita buka agar memudahkan masyarakat, termasuk kepala desa dalam melaporkan adanya kendala dan temuan terkait pengelolaan dana desa di setiap desa di Kabupaten Nagan Raya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro melalui Kasi Intel Roni kepada Antara, Kamis di Suka Makmue.
Alasan pembukaan layanan pengaduan di desa tersebut, diharapkan dapat mencegah timbulnya indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran terkait pengelolaan dana desa, sehingga lebih mudah dilakukan pengawasan untuk diberikan pembinaan kepada pengelola dana desa, khususnya aparat desa dan pengelola kegiatan.
Setelah dilakukan pembinaan dan masih ditemukan adanya pelanggaran terkait pengelolaan dana desa, maka Kejaksaan Negeri Nagan Raya memastikan akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk sementara ini, layanan posko pengaduan tersebut baru di buka di sepuluh desa yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, dan akan dibuka ke desa lainnya.
"Kita ingin menyukseskan program pemerintah melalui dana desa, pembukaan layanan ini tujuannya agar masyarakat dapat memantau alokasi dana desa di desa masing-masing, dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan khususnya tindak pidana korupsi," tambah Kasi Intel Roni.
Selain itu, lembaga Adiyaksa tersebut juga membuka pengaduan melalui sosial media secara daring, dengan harapan masyarakat dapat memberikan pengaduan secara mudah tanpa harus ke kantor.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Mukhsin SH kepada Antara mengatakan, pihaknya tetap akan memroses setiap laporan dari masyarakat terkait laporan indikasi penyalahgunaan dana desa sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Selama ini sudah ada beberapa laporan masyarakat yang kita proses, meski sebagian diantaranya hanya kesalahan administrasi. Tapi kalau ditemukan adanya tindak pidana korupsi, pasti kita tindak," tegas Mukhsin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019