Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sepanjang tahun 2019 (Januari-pertengahan Juni) telah melakukan penindakan dua tersangka dan mengamanan 4.386.800 batang rokok ilegal, dalam serangkaian operasi yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di wilayah pantai barat selatan Aceh.

"Ada dua tersangka yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) dengan total barang bukti berupa 4.386.800 batang rokok ilegal," kata pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Meulaboh, Aceh Barat, Wawan Hermawan kepada awak media di Meulaboh, Senin.

Dalam rangka menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, pihaknya juga menggelar apel dalam rangka pembukaan Operasi Gempur rokok ilegal di halaman kantor setempat.

Operasi ini akan dilaksanakan serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia secara periodik, sebagai momen akselerasi pelaksanaan tugas yang akan dimulai tanggal 17 Juni hingga 14 Juli 2019.

"Tujuan pelaksanaan operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau, dan menekan peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Hal ini juga bertujuan memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai, dan diharapkan berimplikasi pada kenaikan penerimaan di bidang cukai.

Wawan Hermawan selaku inspektur apel juga menyampaikan kepada petugas berhati-hati dan tetap waspada kepada tim yang akan melaksanakan operasi, serta mengutamakan keselamatan kepada tim yang bertugas.

"Pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Meulaboh secara umum dilaksanakan untuk melakukan pengawasan, dan memberikan edukasi sosialisasi kepada para pelaku usaha di bidang cukai, baik penjual eceran maupun pemilik warung serta kepada masyarakat secara umum, terkait cukai dan cara mengenali pita cukai yang salah di seluruh wilayah pengawasan kita", ujarnya.

Operasi Gempur ini dilaksanakan tiap pekan oleh Bea Cukai Meulaboh, dengan sebaran wilayah meliputi Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue, dan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

"Dengan telah dibukanya Operasi Gempur ini, dapat menjadi imbauan kepada masyarakat di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Meulaboh, dan menambah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan terkait cukai," tuturnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019