Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap pelaku tindak pidana perlindungan akan atau melakukan pencabulan anak di bawah umur bernama YE alias Yuyu (31) yang juga ayah tiri korban.
"Tersangka ditangkap pada Minggu (16/6) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pelabuhan Pasar Pendopo Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri di Muara Teweh, Senin.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Oktober 2018 sampai April 2019 di rumah barak Jalan Wonorejo, RT 29 Kelurahan Melayu Muara Teweh.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka yang tinggal di rumah barak tersebut juga sekaligus tempat tindak pidana pencabulan, juga punya alamat lain sesuai KTP di Jalan Mangku Tala RT 04 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru.
"Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tersangka Yuyu, bahwa ia menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang sebelum melakukan persetubuhan tersebut terlebih dulu korban diancam dengan kekerasan di antaranya dengan menodongkan pisau ke leher korban," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian dan kekerasan
Tersangka setiap kali tersangka mau menyetubuhi korban terlebih dahulu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, dan apalagi kalau korban menolak, korban akan disiksa dengan menggunakan puntung rokok yang masih menyala ditaruh di bagian paha korban, dan pisau digoreskan ke kaki korban dan tersangka juga mengancam akan membunuh korban kalau korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Pelaku juga menggunakan pisau untuk mengancam dan melukai korban adalah merupakan pisau dapur dan pada saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka didapatkan satu buah pisau dapur yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam dan melukai korban.
Selain itu anggota juga menemukan satu lembar celana pendek dan satu lembar celana dalam yang digunakan oleh tersangka pada saat menyetubuhi korban.
"Tersangka Yuyu dijerat Pasal 81 yo pasal 76D Jo pasal 82 yo pasal 76C UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Samsul.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Tersangka ditangkap pada Minggu (16/6) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pelabuhan Pasar Pendopo Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri di Muara Teweh, Senin.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Oktober 2018 sampai April 2019 di rumah barak Jalan Wonorejo, RT 29 Kelurahan Melayu Muara Teweh.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka yang tinggal di rumah barak tersebut juga sekaligus tempat tindak pidana pencabulan, juga punya alamat lain sesuai KTP di Jalan Mangku Tala RT 04 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru.
"Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tersangka Yuyu, bahwa ia menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang sebelum melakukan persetubuhan tersebut terlebih dulu korban diancam dengan kekerasan di antaranya dengan menodongkan pisau ke leher korban," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian dan kekerasan
Tersangka setiap kali tersangka mau menyetubuhi korban terlebih dahulu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, dan apalagi kalau korban menolak, korban akan disiksa dengan menggunakan puntung rokok yang masih menyala ditaruh di bagian paha korban, dan pisau digoreskan ke kaki korban dan tersangka juga mengancam akan membunuh korban kalau korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Pelaku juga menggunakan pisau untuk mengancam dan melukai korban adalah merupakan pisau dapur dan pada saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka didapatkan satu buah pisau dapur yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam dan melukai korban.
Selain itu anggota juga menemukan satu lembar celana pendek dan satu lembar celana dalam yang digunakan oleh tersangka pada saat menyetubuhi korban.
"Tersangka Yuyu dijerat Pasal 81 yo pasal 76D Jo pasal 82 yo pasal 76C UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Samsul.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019