Redelong, Aceh (ANTARA) - Polres Bener Meriah menetapkan satu tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap anak tirinya hingga disebut hamil tujuh bulan.
Polisi sudah menahan tersangka di Mapolres setempat terhitung sejak hari ini Jumat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya Sik melalui Kasatreskrim Iptu Rifki Muslim SH menyebutkan tersangka adalah RP warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.
"Kita tahan hari ini atas dugaan menghamili anak tirinya," kata Iptu Rifki Muslim, Jumat.
Dijelaskan bahwa tersangka langsung ditahan usai menjalani perawatan di RSUD Munyang Kute Bener Meriah akibat terluka karena melarikan diri dari amuk massa warga di kampungnya.
Warga marah setelah mengetahui perbuatan tersangka yang ternyata telah menyetubuhi anak tirinya sejak lama hingga akhirnya terbongkar oleh ibunya karena korban diketahui hamil tujuh bulan.