Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan penyegelan dan penghentian sementara operasional satu unit apotek yang beroperasi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

"Apotek yang kita segel ini sudah beberapa kali diingatkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya agar mengurus perizinan secara resmi, karena izinnya sudah lama tidak berlaku," kata Kepala BBPOM Banda Aceh, Zulkilfi Apt kepada Antara, Selasa di Suka Makmue.

Akibat tidak menaati imbauan dan peringatan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, BBPOM bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan penyegelan sekaligus menghentikan sementara operasional apotek tersebut, dengan harapan surat izin yang sudah lama habis agar segera dilakukan perpanjangan.

Surat izin yang sudah habis masa berlakunya itu, yakni surat izin praktik apoteker (SIPA) karena setiap apotek yang beroperasi wajib memiliki surat dimaksud, agar operasionalnya tidak ilegal.

Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, dimana setiap apotek yang beroperasi wajib memiliki sejumlah izin resmi diantaranya seperti surat izin praktik apoteker (SIPA).

"Kita terpaksa mengeksekusi apotik ini karena izinnya sudah lama berakhir dan tidak pernah diurus lagi untuk diperbaharui," tegas Zulkifli.

Menurutnya, setiap apotek wajib memiliki perizinan yang resmi karena obat yang dijual kepada masyarakat adalah komoditi yang memiliki risiko dan tidak boleh dijual secara sembarangan, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sulaiman kepada Antara, mengatakan penyegelan satu unit apotek di wilayah tersebut disebabkan karena operasional apotek tersebut tidak lagi memiliki izin resmi, karena izinnya sudah lama berakhir dan tidak pernah diurus oleh pemiliknya.

"Selama disegel, apotek ini tidak boleh menjual obat-obatan kepada masyarakat dan segelnya tidak boleh dibuka," kata Sulaiman.

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan oleh BBPOM Banda Aceh, obat-obatan yang dijual oleh apotek tersebut masih layak dikonsumsi dan masa berlakunya juga masih lama sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019