Banda Aceh (ANTARA) - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pemilik apotek di seluruh Aceh untuk mematuhi dengan baik larangan pemerintah terhadap penjualan beberapa merek obat sirup yang terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, Selasa, mengatakan pihaknya masih mendapati beberapa apotek atau toko obat di Banda Aceh dan Aceh Besar yang menjual obat sirup, yang diduga menjadi penyebab penyakit yang sedang marak itu.
“Jadi kita harapkan jangan ada yang nakal-nakal lagi lah. Kami sudah coba cek dan beberapa masukan dari lapangan masih ada yang berjualan,” kata Falevi di sela-sela koordinasi Komisi V DPR Aceh ke Kantor BBPOM di Banda Aceh.
Falevi menjelaskan penyakit gagal ginjal akut misterius itu bukan persoalan main-main, tapi menyangkut dengan nyawa orang. Sebab itu, pemerintah Aceh dan kabupaten/kota yang memiliki struktur di daerah agar mengawasi secara ketat.
Menurut dia, penanggulangan kasus gagal ginjal akut itu juga bergantung pada dukungan dari semua pemilik apotek, untuk menghentikan dulu penjualan obat sirup tertentu sesuai surat edaran, sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah.
“Kita mau para teman-teman apotek, apoteker sadar, menunggu instruksi pemerintah dan menjalankan instruksi pemerintah karena ini bahaya bagi nyawa manusia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai BPOM di Banda Aceh Yudi Noviandi mengatakan pihak sedang menarik tiga produk obat sirup di pasar seluruh Aceh yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal.
Tiga produk yang ditarik dari pasar itu sesuai dengan edaran BPOM RI yakni Unibebi Cough Sirup 60 ml, Unibebi Demam Sirup 60 ml dan Unibebi Demam Drops 15 ml.
“Jadi semua produk ini di-recall, karena cemarannya DEG dan EG berdasarkan hasil uji laboratorium melampaui nilai ambang amannya. Makanya di-recall, jadi ke depan tidak ada lagi produk itu beredar di Indonesia,” katanya.
Komisi V DPRA minta apotek di Aceh tidak nakal dan patuhi edaran pemerintah
Selasa, 25 Oktober 2022 18:48 WIB