Jeruji besi bukanlah penghalang Jefry dan Ayu Winda Puspitasari untuk memuluskan niat mereka bersatu dalam ikatan pernikahan.

Pemuda asal Kelurahan Kota Matsum terpaksa mengikat janji suci pernikahan dengan kekasih hatinya itu di Kantor Polsek Medan Timur, Rabu (26/6).

Meskipun hanya beralaskan tikar dan sajian makanan yang seadanya, namun pernikahan yang sudah direncanakan pada Rabu ini berlangsung begitu khidmat.

Suasana haru bercampur bahagia terlihat saat sepasang kekasih ini resmi menyandang status sebagai suami istri.

"Jagalah rumah tanggamu ya nak, jagalah hatimu walau jauh dari suamimu karena sekarang kalian sudah sah menjadi suami istri," Kata Abdul rasyid, ayah dari mempelai wanita usai prosesi ijab kabul.

Sementara itu, Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin yang juga hadir menyaksikan prosesi pernikahan tersebut berpesan kepada kedua mempelai untuk tetap tabah dengan kondisi tersebut.

"Anggaplah ini sebagai sebuah mukjizat yang diberikan Allah, karena kita bisa melaksanakan pernikahan ini berjalan lancar meskipun hanya dengan cara yang sederhana," katanya

Ia menjelaskan, Jefri tersandung kasus hukum perkara pencurian kabel di Center Point ditangkap pada 17 Juni 2019.

"Ia bekerja sebagai penjaga gudang. Kabel yang dicuri sepanjang 100 meter dengan nominal 20 juta rupiah," jelasnya.

Usai acara, kedua mempelai tersebut harus berpisah karena sang pengantin pria kembali masuk ruang tahanan. Pengantin wanita pulang tanpa ada malam pertama dan bulan madu layaknya pengantin baru.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019