Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang di Jakarta, Jumat, terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami konfirmasi, benar KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa lima orang ke gedung KPK, yaitu dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta.
Kelimanya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
"Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkap Syarif.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah membenarkan adanya tangkap tangan terhadap dua jaksa itu.
"Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara , ada dua pihak oknum jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia memastikan bahwa lembaganya tidak akan menoleransi tertangkapnya dua jaksa tersebut.
"Intinya, dari kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apapun. Kami Insya Allah harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi. Jangan membela, yang salah harus dihukum," tuturnya.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami konfirmasi, benar KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa lima orang ke gedung KPK, yaitu dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta.
Kelimanya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
"Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkap Syarif.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah membenarkan adanya tangkap tangan terhadap dua jaksa itu.
"Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara , ada dua pihak oknum jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia memastikan bahwa lembaganya tidak akan menoleransi tertangkapnya dua jaksa tersebut.
"Intinya, dari kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apapun. Kami Insya Allah harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi. Jangan membela, yang salah harus dihukum," tuturnya.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019