Sebanyak 336 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dikenakan sanksi oleh pemerintah daerah setempat berupa pemotongan dana tunjangan kinerja (TC) selama satu bulan penuh.

Ada pun besaran pemotongan tunjangan kinerja yang dilakukan pemerintah daerah di wilayah itu sebesar 100 persen, yang merupakan dana tunjangan selama satu bulan penuh di bulan Juni 2019, dengan total uang yang dipotong mencapai Rp134.400.000,-.

"Seluruh dana tunjangan kinerja bulan Juni 2019 yang dipotong tersebut seluruhnya disetor ke kas daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Bambang Surya Bakti kepada Antara di Suka Makmue, Selasa.

Pemberian sanksi ini, kata dia, dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, sesuai surat bernomor: B/26/M.S.M.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019.

Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu, sesudah cuti bersama merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah pada bulan Juni 2019 lalu.

Guna penegakan disiplin bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, kata Bambang Surya Bakti, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja pada Hari Senin, tanggal 10 Juni 2019, setelah cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin berupa pemotongan dana tunjangan kinerja atau disebut TC.

Pemerintah daerah berharap pemberian sanksi disiplin terhadap 336 ASN yang tersebar di seluruh Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh itu dilakukan agar ke depan kedisiplinan aparatur negara dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat, dapat dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sekaligus memberikan efek jera bagi ASN.

Apabila pemerintah setempat tidak mengambil tindakan sesuai dengan surat dari Menpan RB, maka sanksi itu akan dilakukan oleh kementerian sehingga hal ini akan berdampak buruk terhadap kinerja pemerintah daerah ke depan.

Bambang Surya Bakti menegaskan pemberian sanksi tersebut dilakukan Pemkab Nagan Raya guna meningkatkan kinerja pelayanan publik bagi seluruh ASN di daerah ini, tuturnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019