Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menunda pleno terbuka penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRK kabupaten setempat hasil Pemilu 2019 hingga waktu yang belum dipastikan.
Rapat pleno digelar di Kantor KIP Aceh Utara di Lhoksukon, Rabu, sempat dibuka beberapa saat. Namun akhirnya ditutup lantaran pihak KIP belum menerima surat dari KPU RI.
"Surat itu terkait tidak adanya perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU calon anggota DPRK Aceh Utara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar.
Zulfikar menyebutkan, penetapan perolehan kursi ini merujuk pada mekanisme dan aturan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan PKU dan peraturan Mahkamah Konstitusi menyangkut jadwal, tahapan dan penanganan perselisihan.
“Dalam proses penetapan, kami harus mendapatkan surat dari KPU RI bahwa di Aceh Utara tidak ada permohonan perselisihan pemilu. Dan di sini tidak ada permohonan perselisihan itu,” kata Zulfikar.
Secara aturan dan mekanismenya, sebut Zulfikar, proses penetapan paling lama tiga hari setelah proses register. Sementara, register dilakukan pihaknya berlangsung pada 1 Juli 2019.
Setelah KIP Aceh menerima surat dari KPU tentang tidak ada sengketa Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka rapat pleno penetapan anggota legislatif terpilih akan dijadwalkan kembali
“Kami memohon maaf kepada semua pihak, karena penetapan ini harus sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Setelah ada jadwalnya, kami akan undang Panwaslu, para pimpinan partai politik, dan unsur pimpinan daerah," kata Zulfikar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Rapat pleno digelar di Kantor KIP Aceh Utara di Lhoksukon, Rabu, sempat dibuka beberapa saat. Namun akhirnya ditutup lantaran pihak KIP belum menerima surat dari KPU RI.
"Surat itu terkait tidak adanya perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU calon anggota DPRK Aceh Utara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar.
Zulfikar menyebutkan, penetapan perolehan kursi ini merujuk pada mekanisme dan aturan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan PKU dan peraturan Mahkamah Konstitusi menyangkut jadwal, tahapan dan penanganan perselisihan.
“Dalam proses penetapan, kami harus mendapatkan surat dari KPU RI bahwa di Aceh Utara tidak ada permohonan perselisihan pemilu. Dan di sini tidak ada permohonan perselisihan itu,” kata Zulfikar.
Secara aturan dan mekanismenya, sebut Zulfikar, proses penetapan paling lama tiga hari setelah proses register. Sementara, register dilakukan pihaknya berlangsung pada 1 Juli 2019.
Setelah KIP Aceh menerima surat dari KPU tentang tidak ada sengketa Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka rapat pleno penetapan anggota legislatif terpilih akan dijadwalkan kembali
“Kami memohon maaf kepada semua pihak, karena penetapan ini harus sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Setelah ada jadwalnya, kami akan undang Panwaslu, para pimpinan partai politik, dan unsur pimpinan daerah," kata Zulfikar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019