Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Lhokseumawe, Aceh, membongkar peredaran sabu di Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara dan menciduk satu pengedar bersama tiga pemakai barang haram itu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolres setempat Rabu petang mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini di antaranya sabu dan ganja.

“Penggerebekan dilakukan pada Selasa (2/7), sekitar pukul 19.30 WIB, dengan lokasi sebuah gubuk di Gampong (Desa) Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara,” kata Zeska menjelaskan.

Keempat tersangka, sebut Iptu Zeska, masing-masing MA (34), warga Gampong Blang Raleue, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, tersangka MA diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Baca juga: Polrestabes Medan ringkus dua kurir ganja asal Aceh

Selanjutnya tersangka A (24), warga Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara dan dua lainnya M (41) dan N (23), keduanya warga Seumatang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, diduga pemakai.

Dijelaskan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi di sebuah gubuk di kawasan Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keuramat, sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti itu, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dan benar di lokasi didapati para tersangka. Pihaknya juga melibatkan perangkat gampong setempat dalam penggerebekan tersebut.

Setelah didapati, petugas melakukan penggeledahan badan dan dari tersangka MA ditemukan barang bukti sabu 14 paket kecil dan ganja 1 paket yang disimpan di saku celana.

Baca juga: Delapan warga Aceh diamankan di Bandara Pekanbaru terkait penyuludupan empat kilogram sabu

Tim kemudian melakukan pemeriksaan di gubuk dan ditemukan satu paket lagi sabu-sabu ukuran besar.

Adapun barang bukti yang diduga milik MA di antaranya berupa 14 paket sabu ukuran kecil, 1 paket sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan 110.09 gram bruto dan 1 paket ganja dengan berat 2.30 gram bruto.

Selanjutnya, 1 buah timbangan, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 2.195 ribu, yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Zeska menjelaskan, hasil interogasi pihaknya tersangka MA mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya dan semua itu diperoleh dari D (DPO) untuk diperjualbelikan.

Baca juga: 72 ribu korban narkoba di Aceh butuh rehabilitasi

Empat pria itu bersama barang bukti langsung diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyelidikan dan penyidakan lebih lanjut.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019