Keuchik (kepala desa) Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Rizwan Taib (42) mengaku kehilangan uang Rp62 juta lebih, setelah uang desa itu saat diletakkan di bawah jok sepeda motor miliknya di tempat parkir.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Adi Sucipto, di Pantonlabu, Senin mengatakan, kasus raibnya uang desa ini sudah dilaporkan ke pihaknya.
"Kejadian ini terjadi pada Senin (8/7), sekira pukul 11.00 WIB dengan tempat kejadian di lokasi parkir Kantor Camat Tanah Jambo Aye, di Pantonlabu," kata Adi Sucipto.
Baca juga: Inspektorat Aceh Jaya : Kepala desa jangan main-main dengan dana desa
Dikatakan, kejadian hilangnya uang desa ini berawal saat pelapor bersama saksi, Muhammad Jafar (54), Bendahara Matang Mane, melakukan penarikan uang dari Bank BPD Cabang Pantonlabu Rp62.903.000, yang dimasukan dalam plastik.
Setelah menerima uang, saksi memasukkannya ke dalam bok di bawah jok sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi BL 3584 UAE, milik pelapor.
Selanjutnya, pelapor dan saksi menuju ke Kantor Camat Kecamatan Tanah Jambo Aye dengan sepeda motor masing-masing. Setiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya dan langsung menjumpai pegawai kantor camat untuk menyerahkan foto copy bukti penarikan (rekening koran).
Baca juga: Kajari Nagan Raya buka posko pengaduan di setiap desa untuk cegah korupsi
"Saat mau pulang, pelapor membuka jok sepeda motornya untuk menyimpan lembaran rekening koran yang asli dan setelah jok dibuka, pelapor melihat uang yang disimpan tadi sudah tidak ada lagi," jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, sambung Kapolsek, pelapor merasa kehilangan dan mengalami kerugian Rp62 juta lebih, yang merupakan uang bersumber dari dana desa.
Baca juga: Wisata bermain dari dana desa raup keuntungan besar di Aceh Barat
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisiaan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Adi Sucipto, di Pantonlabu, Senin mengatakan, kasus raibnya uang desa ini sudah dilaporkan ke pihaknya.
"Kejadian ini terjadi pada Senin (8/7), sekira pukul 11.00 WIB dengan tempat kejadian di lokasi parkir Kantor Camat Tanah Jambo Aye, di Pantonlabu," kata Adi Sucipto.
Baca juga: Inspektorat Aceh Jaya : Kepala desa jangan main-main dengan dana desa
Dikatakan, kejadian hilangnya uang desa ini berawal saat pelapor bersama saksi, Muhammad Jafar (54), Bendahara Matang Mane, melakukan penarikan uang dari Bank BPD Cabang Pantonlabu Rp62.903.000, yang dimasukan dalam plastik.
Setelah menerima uang, saksi memasukkannya ke dalam bok di bawah jok sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi BL 3584 UAE, milik pelapor.
Selanjutnya, pelapor dan saksi menuju ke Kantor Camat Kecamatan Tanah Jambo Aye dengan sepeda motor masing-masing. Setiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya dan langsung menjumpai pegawai kantor camat untuk menyerahkan foto copy bukti penarikan (rekening koran).
Baca juga: Kajari Nagan Raya buka posko pengaduan di setiap desa untuk cegah korupsi
"Saat mau pulang, pelapor membuka jok sepeda motornya untuk menyimpan lembaran rekening koran yang asli dan setelah jok dibuka, pelapor melihat uang yang disimpan tadi sudah tidak ada lagi," jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, sambung Kapolsek, pelapor merasa kehilangan dan mengalami kerugian Rp62 juta lebih, yang merupakan uang bersumber dari dana desa.
Baca juga: Wisata bermain dari dana desa raup keuntungan besar di Aceh Barat
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisiaan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019