Pihak Kejaksan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 24 anggota DPRK setempat senilai Rp1 M lebih tuntas 2019.

"Kita pastikan dalam tahun ini kasus tersebut akan tuntas. Jadi, kita minta masyarakat dan media ikut serta mengawasi proses hukum yang sedang berjalan ini," kata Kajari Abdya Abdur Kadir kepada wartawan saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Bhayangkara di lapangan Pante Perak, Kecamatan Susoh, Rabu.

Menurut Abdur Kadir, pihak Kejaksaan Abdya selama ini sudah meminta keterangan dari belasan saksi terkait kasus SPPD tersebut.

"Selain dari beberapa anggota dewan, ada juga dari pihak instansi terkait lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Abdya kawal kasus dugaan SPPD fiktif dewan

Ia juga mengungkapkan, kasus yang ditangani pihaknya itu saat ini telah ditingkatkan dari fullbacket dan fulldata ke tahap penyelidikan.

"Sekarang masih dalam kertas hijau, kalau sudah tertulis di kertas merah artinya masuk tahap penyidikan di Pidsus. Baru kita lakukan konferensi pers penetapan tersangkanya," tegasnya.

Kajari berjanji dalam menangani perkara tersebut, pihaknya menjalankan sesuai prosedur dan aturan hukum dengan mengedepankan profesionalitas. Bukan mencari-cari kesalahan, dan tidak menzalimi orang lain.

"Tidak ada cerita mempetieskan kasus ini, semua yang berkaitan kita periksa. Apabila sudah memenuhi syarat, baru kita tingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.

Baca juga: Terkait dugaan SPPD fiktif DPRK Abdya, Kejari didesak tetapkan tersangka

Menurutnya, kasus SPPD Dewan Abdya itu merupakan perkara pertama yang ditangani Kejaksaan Aceh. Pun demikian Abdur Kadir mengaku sudah berpengalaman dalam menangani kasus tersebut.

Apalagi sebelum bertugas ke Provinsi Aceh, Abdur Kadir sudah pernah menangani kasus serupa dengan total anggaran miliaran rupiah.

"Kita masih dipercayai oleh Kejati Aceh untuk menanganani kasus SPPD ini sampai tuntas," demikian Abdur Kadir.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019