Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) didesak secepatnya merampungkan berkas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 24 anggota dewan dan menetapkan tersangka.

“Kami minta pihak Kejari secepatnya merampungkan berkas kasus dugaan SPPD fiktif pada sekretariat DPRK Abdya dan menetapkan tersangkanya,” kata pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Erisman di Blangpidie, Selasa.  

Erisman mendesak pihak Kejaksaan Negeri untuk secepatnya menetapkan 24 anggota DPRK Abdya menjadi tersangka setelah tim advokasi YARA mengetahui kasus korupsi yang merugikan negara Rp1 miliar lebih itu sudah tahap penyelidikan.

“Berdasarkan hasil investigasi tim YARA, bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada sekretariat DPRK yang kini sedang ditangani oleh pihak Kejari Abdya sudah masuk tahap penyelidikan,” papar Erisman.

Baca juga: Temuan SPPD fiktif, 16 anggota DPRK Abdya terancam dibui

Oleh karena itu, Erisman mengingatkan pihak Kejaksaan agar tidak sembarangan mengeluarkan dikresi (kebijakan) terhadap anggota legislatif yang telah mengembalikan anggaran SPPD tersebut sebelum mengkaji dasar hukumnya.

“Inisiatif pengembalian temuan merupakan etikad baik, namun, perlu kami tegaskan pihak Kejari Abdya hati-hati dalam mengkaji dasar hukum terutama pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001,” tegaskan.  

Ersiman juga menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi jangan berasumsi pada etikad baik yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum dimulainya penyelidikan dianggap menghapus tindak pidana.

Baca juga: DPRK Abdya: Temuan SPPD fiktif itu tidak benar

“Artinya bila unsur-unsur melawan hukum terpenuhi yang bersangkutan (anggota dewan) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim di pengadilan,” katanya menambahkan.

“Logikanya begini, seseorang mencuri lalu mengembalikan hasil curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana. Artinya pengembalian hanya mengurangi pidana, tetapi tidak mengurangi sifat melawan hukum,” jelasnya lagi.    

Kemudian, lanjut Erisman, pihak YARA dalam waktu dekat juga akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Aceh untuk menyeimbangi dokumen temuan dugaan SPPD fiktif anggota DPRK tersebut.

Baca juga: Ditanya SPPD fiktif, Kajari Abdya: Jangan cepat-cepat nanti banyak yang tidak tidur

“Kami juga melakukan upaya imprial. Artinya kami dari YARA akan menyurati Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung dalam hal ini Badan Pengawasan kinerja untuk mengawasi proses kasus hukum dugaan SPPD fiktif tersebut,” demikian Erisman.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019