Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Jaya Tgk Mustafa Sarong mendukung poligami yang diatur dalam qanun di Aceh.
"Kami setuju dan mendukung pembuatan qanun tersebut, karena sesuai dengan Al-Quran," ujar Mustafa Sarong kepada Antara di Calang, Sabtu (13/7).
Mustafa menyampaikan dalam agama juga dibolehkan namun ada syaratnya dan tidak serta merta bisa melakukan poligami.
"Dalam firman Allah boleh dua, tiga dan empat, namun apabila tidak mampu maka cukup satu saja," ungkapnya.
Baca juga: Ulama dukung Pemerintah Aceh legalkan poligami
Mustafa menyampaikan qanun juga sesuai dengan keperluan agama, tidak mutlak asal ada qanun sudah boleh berpoligami tapi ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki.
"Mampu, siap adil itu dibolehkan," tuturnya.
Ia juga menuturkan salah satu dibuat qanun juga menghindari nikah secara gelap (nikah Siri) namun jika sudah ada qanun nantinya mereka tidak perlu nikah siri lagi namun sudah bisa nikah secara terang-terangan.
"Yang perlu diketahui agama tidak masalah dan negara juga sesuai dengan hukum negara," tutup Mustafa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami setuju dan mendukung pembuatan qanun tersebut, karena sesuai dengan Al-Quran," ujar Mustafa Sarong kepada Antara di Calang, Sabtu (13/7).
Mustafa menyampaikan dalam agama juga dibolehkan namun ada syaratnya dan tidak serta merta bisa melakukan poligami.
"Dalam firman Allah boleh dua, tiga dan empat, namun apabila tidak mampu maka cukup satu saja," ungkapnya.
Baca juga: Ulama dukung Pemerintah Aceh legalkan poligami
Mustafa menyampaikan qanun juga sesuai dengan keperluan agama, tidak mutlak asal ada qanun sudah boleh berpoligami tapi ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki.
"Mampu, siap adil itu dibolehkan," tuturnya.
Ia juga menuturkan salah satu dibuat qanun juga menghindari nikah secara gelap (nikah Siri) namun jika sudah ada qanun nantinya mereka tidak perlu nikah siri lagi namun sudah bisa nikah secara terang-terangan.
"Yang perlu diketahui agama tidak masalah dan negara juga sesuai dengan hukum negara," tutup Mustafa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019