PT Asuransi Jiwasra (persero) menyatakan siap mendukung Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang diberlakukan di Provinsi Aceh.

"Pada prinsipnya kita mendukung sepenuhnya pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang diterapkan di Aceh," kata Senior Agensi Manejer PT Asuransi Jiwasraya Aceh Ediwardo R di Banda Aceh, Kamis.

Kendati demikian, ia menjelaskan PT Jiwasraya sebagai perusahaan milik negara (BUMN) akan menunggu arahan-arahan dari pimpinan di kantor pusat, sehingga pelaksanaannya nanti benar-benar bisa berjalan sesuai harapan semua pihak.

"Kami memang sudah berkoordinasi dan melaporkan ke kantor pusat terkait dengan pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah ini," kata Ediwardo yang juga Ketua Forum Komunikasi BUMN Perwakilan Aceh itu.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Pemerintah bersama masyarakat serta berbagai komponen lainnya berkomitmen mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam Kaffah, termasuk mengatur tentang lembaga ekonomi/keuangan syariah.
 
Namun, Ediwardo menjelaskan sebenarnya ada produk asuransi Jiwasraya yang kami tawarkan dan dinilai sangat cocok dengan kondisi masyarakat Aceh yang religius, yaitu "JS Promapam".

Bahkan, jika nanti dilaksanakan sesuai Qanun Lembaga Keuangan Syariah maka PT Jiwasraya tentunya minimal akan membentuk unit-unit syariah di sejumlah kantor cabang di provinsi berpenduduk sekitar 5 juta jiwa tersebut.

"Kami optimistis bahwa masyarakat Aceh akan tetap memilih Jiwasraya untuk mengikuti program asuransi baik secara kelembagaan/perusahaan maupun mandiri (perseorangan)," kata Ediwardo yang ikut didampingi Kasi Keuangan dan Umum, Yollanda Putrisally, Kasi Pertanggungan, Rizka Firda dan Instruktur PT Jiwasraya Aceh, Rifiqi AA Harahap..

Pewarta: Azhari

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019