Palangka Raya (ANTARA) -
"Tujuan pemberian jaminan sosial ini untuk memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, terkhusus untuk melindungi jika terjadi risiko," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi.
Di Palangka Raya, Kamis, ia menjelaskan mahasiswa tersebut bernama Tio Piyo Tosa yang sebelumnya dirawat di RS Siloam Palangka Raya merupakan mahasiswa UPR, melaksanakan KKN di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Budi Wahyudi mengapresiasi pihak universitas yang mengikutsertakan mahasiswa KKN sebagai peserta jamsostek pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Apalagi, iuran perlindungan sosial yang dibayarkan sangat terjangkau hanya Rp16.800 dengan dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja," kata dia.
Kendatii demikian, karena pihak UPR telah menjadikan mahasiswa KKN menjadi peserta BPJAMSOSTEK, saat mengalami kecelakaan kerja, Tio pun mendapat jaminan kecelakaan kerja.