Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh mendesak pemerintah memblokir permainan daring PlayerUnknown's Battlegrounds atau populer dikenal sebagai PUBG dan sejenisnya karena bisa merusak generasi muda.
"Pemerintah berkewajiban melarang dan memblokir permainan PUBG dan sejenis demi menyelamatkan generasi bangsa. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera memblokir permainan tersebut," kata Ketua MIUMI Aceh Tgk Muhammad Yusran Hadi di Banda Aceh, Minggu.
Ia mengatakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan fatwa haram memainkan permaialnan PUBG dan sejenisnya.
Baca juga: MPU berharap lokakarya ulama-umara hasilkan penanganan PUBG
Namun, kata dia, pemerintah terkesan membiarkan permainan PUBG dan sejenisnya berkembang di Indonesia.
Buktinya, kata dia, hingga saat ini tidak ada larangan dari pemerintah terhadap permainan daring tersebut.
Padahal, ungkap Tgk Muhammad Yusran, dampak permainan tersebut negatif. Permainan itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan yang memengaruhi perilaku yang memainkannya.
Baca juga: Ulama Aceh minta MUI dukung fatwa haram game online PUBG
"Permainan PUBG dan sejenisnya mengandung banyak mudarat, di antaranya kecanduan, gangguan psikologi, kenakalan, membuat malas belajar, sehingga menghancurkan masa depan generasi bangsa," kata dia.
Tgk Muhammad Yusran Hadi yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh itu, menegaskan bahwa permainan PUBG dan sejenisnya tersebut sama bahayanya dengan narkoba dan rokok.
Baca juga: MUI bolehkan permainan selama tidak berefek negatif
"Semuanya mengandung kemudaratan yang merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, juga menghancurkan generasi bangsa dan umat Islam. Maka, semua itu haram," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Pemerintah berkewajiban melarang dan memblokir permainan PUBG dan sejenis demi menyelamatkan generasi bangsa. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera memblokir permainan tersebut," kata Ketua MIUMI Aceh Tgk Muhammad Yusran Hadi di Banda Aceh, Minggu.
Ia mengatakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan fatwa haram memainkan permaialnan PUBG dan sejenisnya.
Baca juga: MPU berharap lokakarya ulama-umara hasilkan penanganan PUBG
Namun, kata dia, pemerintah terkesan membiarkan permainan PUBG dan sejenisnya berkembang di Indonesia.
Buktinya, kata dia, hingga saat ini tidak ada larangan dari pemerintah terhadap permainan daring tersebut.
Padahal, ungkap Tgk Muhammad Yusran, dampak permainan tersebut negatif. Permainan itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan yang memengaruhi perilaku yang memainkannya.
Baca juga: Ulama Aceh minta MUI dukung fatwa haram game online PUBG
"Permainan PUBG dan sejenisnya mengandung banyak mudarat, di antaranya kecanduan, gangguan psikologi, kenakalan, membuat malas belajar, sehingga menghancurkan masa depan generasi bangsa," kata dia.
Tgk Muhammad Yusran Hadi yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh itu, menegaskan bahwa permainan PUBG dan sejenisnya tersebut sama bahayanya dengan narkoba dan rokok.
Baca juga: MUI bolehkan permainan selama tidak berefek negatif
"Semuanya mengandung kemudaratan yang merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Selain itu, juga menghancurkan generasi bangsa dan umat Islam. Maka, semua itu haram," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019