Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman yang ditunjuk sebagai pembicara utama seminar dan sosialisasi Qanun LKS mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menggandeng semua pihak termasuk kalangan dayah untuk menyosialisasikan peraturan daerah tersebut.

 "Sosialisasi peraturan daerah ini perlu terus ditingkatkan dan melibatkan para pihak sehingga dapat diimplementasikan secara maksimal dan upaya menghilangkan praktik riba dapat terwujud di Aceh," kata Aminullah Usman yang juga Wali Kota Banda Aceh di Sabang, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya dalam seminar dan sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bertajuk menjemput keberkahan dengan ekonomi syariah yang diselanggarakan PT Pegadaian Aceh bekerja sama dengan MES dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) serta Pemerintah Kota Sabang.

Aminullah menjelaskan orang yang memahami terkait keuangan syariah khususnya lembaga keuangan syariah, pemerintah diberbagai tingkatan, lembaga jasa keuangan dan OJK memiliki tanggungjawab moral untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Karena itu, untuk mengoptimalkan sosialiasi qanun terkait LKS tersebut maka perlu adanya peran serta dari Dayah, universitas, tokoh agama, lembaga keuangan syariah, organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Ia juga mengajak semua masyarakat dan lembaga pemerintah dan swasta yang ada di Aceh untuk segera beralih ke ekonomi syariah termasuk hijrah ke perbankan syariah karena sesuai dengan Al Quran dan Hadis dan hal tersebut juga akan menjauhkan umat dari praktik ribawi.

Aminullah juga mengajak semua pihak kabupaten/kota untuk segera membentuk MES guna meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait praktik-praktik syariah dalam kehidupan sehari-hari terutama untuk bagian muamalah.

Ia menambahkan sebagai bagian untuk menjalankan ekonomi syariah, Pemerintah Kota Banda Aceh telah membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah yang bertujuan memberikan dukungan permodalan kepada usaha mikro di daerah setempat.

"LKMS yang kita hadirkan ini selain untuk mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan, kehadiran lembaga ini juga untuk menjauhkan masyarakat dari praktik riba serta menghilangkan rentenir," katanya dalam sosialisasi yang dibuka Wali Kota Sabang, Nazaruddin.

Vice President PT Pegadaian Area Aceh Ferry Hariawan mengatakan Sosialisasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang digelar PT Pegadaian tersebut juga menghadirkan Kepala Kantor OJK Aceh, Aulia Fadly dan Prof Nazaruddin A Wahid Tim Ahli DPRA pada Pansus Qanun LKS sebagai narasumber.
 

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019