Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima tersangka jaringan narkoba Aceh - Bandung di Jalan Soekarno - Hatta Bandung, Senin.

"BNN berhasil mengamankan lima tersangka hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Jul (Aceh - Bandung )," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkatnya di Jakarta Pusat, Rabu.

Lima tersangka yang berhasil diamankan tersebut bernama Tampu, Ferry, Kemeng, Andri dan Sanusi.

Barang bukti yang diamankan delapan bungkus sabu sekitar delapan kilogram serta satu unit bus dengan nomor polisi BL 7326 AK.

Dijelaskan kronologis penangkapan berawal dari BNN menerima informasi tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju ke Bandung melalui jalur darat menggunakan bus penumpang umum

Baca juga: Pemerintah Aceh ganti ganja dengan jagung

Atas info tersebut tim BNN Pusat melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak Banten dan mencari target sesuai info yang diterima, katanya.

"Dari hasil penyelidikan petugas mencurigai dua orang penumpang bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7326 AK, bernama Tampu dan Ferry," kata Arman.

Petugas BNN mengikuti bus tersebut dari pelabuhan Banten ke arah Bandung kemudian
keluar dari Pelabuhan Merak. Bus transit di pool bus Pelangi di daerah Cilegon untuk beristirahat.

Setelah itu bergerak menuju ke wilayah Bandung.

Baca juga: BNN akan replanting belasan hektare ladang ganja di Aceh

Diperjalanan tim BNN melakukan panangkapan terhadap Tampu dan Ferry karena melakukan serah terima narkoba sebanyak empat bungkus ke Kemeng.

Kemudian diadakan penggeledahan terhadap bus dan didapatkan delapan bungkusan berwarna hijau. Setelah dibuka bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong kain berwarna biru.

"Selanjutnya diamankan juga Sanusi pada saat akan mengambil sabu sebanyak 3,5 kilogram dari Tampu," kata Arman.

Saat ini kasus sedang dikembangkan oleh BNN untuk proses penyidikan selanjutnya.

Baca juga: Ratusan kilogram narkoba di Aceh dimusnahkan

 

Pewarta: Susylo Asmalyah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019