Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh A Hanan membantah telah melaporkan seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Utara ke polisi terkait pengembangan bibit padi unggul IF8 dan memperdagangkannya tanpa sertifikat.

"Kami tidak pernah melaporkan kepala desa Munirwan ke Polda Aceh. Kami sudah klarifikasi kepada polisi terkait masalah ini," tegas A Hanan usai menjumpai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Munirwan merupakan Keuchik (kepala desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh karena dugaan mengembangkan bibit padi unggul IF8 dan memperdagangkannya melalui badan usaha milik desa.

"Kami tidak pernah melaporkan Munirwan ke polisi. Apalagi dalam pemberitaan media massa menyebutkan laporan atas persetujuan Gubernur Aceh. Ini juga tidak ada hubungannya," tegas A Hanan.

Bantahan serupa juga disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata. Ia menegaskan Pemerintah Aceh tidak pernah melaporkan Munirwan ke Polda Aceh.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara siap pasang badan untuk penangguhan penahanan Keuchik Munirwan

"Kasus hukum Munirwan ini bukan delik aduan. Itu delik murni kepolisian. Tentu ada laporan dan informasi awal yang diterima kepolisian," sebut Wiratmadinata.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Aceh Nurzahri menyebutkan, kasus hukum yang menjerat Munirwan berdasarkan laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh atas perintah Menteri Pertanian. Laporan itu juga mendapat izin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Kami tahu ini dari kepala dinas ketika dihubungi. Kami juga pernah mengundang secara resmi pihak dinas untuk dimintai klarifikasi. Tapi, pihak yang diundang tidak datang memenuhinya," kata Nurzahri.

Nurzahri menegaskan pihaknya mengecam sikap Pemerintah Aceh yang melaporkan ke polisi. Seharusnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan memfasilitasi masyarakat mendapatkan sertifikasi atas inovasi bibit unggul yang dikembangkan.

"Kami menduga ada persaingan bisnis dalam kasus ini. Padahal, bibit yang dikembangkan menghasilkan produksi hampir dua lebih banyak," ketus Nurzahri.

Baca juga: DPR Aceh sesalkan kriminalisasi kepala desa terkait bibit padi

Kasus ini berawal ketika Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membagikan bibit padi unggul IF8 kepada petani di Kabupaten Aceh Utara pada 2017. IF8 mampu meningkatkan produksi padi hingga 11 ton dari sebelumnya hanya tujuh ton.

Karena produktivitasnya memuaskan, Munirwan selaku kepada desa mengembangkan dan memproduksi bibit tersebut. Kemudian membentuk badan usaha milik desa memperdagangkan bibit unggul tersebut.

Munirwan menjabat direktur perusahaan milik desa. Perusahaan tersebut menjual IF8. Bibit tersebut menjadi primadona di Aceh Utara. Bibit yang sebelumnya digunakan petani, tidak laku lagi setelah adanya IF8.

Inovasi bibit unggul tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk mendapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019