Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan Keuchik (kepala) Munirwan ditahan sebagai direktur perusahaan yang menjual bibit padi IF8 tanpa label atau belum sertifikasi.

"Kami tegaskan bahwa penahanan dan penetapan Munirwan sebagai tersangka bukan sebagai kepala desa maupun petani. Tapi, sebagai direktur perusahaan yang menjual bibit padi yang belum memiliki sertifikasi," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Jumat. 

Munirwan merupakan Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi.

Bibit padi IF8 tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk mendapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebut perbuatan tersangka Munirwan bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (2) dan Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman.

Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas dilarang diedarkan. Sedangkan Pasal 60 menyebutkan, mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagai mana Pasal 12 diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Kombes T Saladin menyebutkan, kasus ini berawal dari informasi Kementerian Pertanian yang menyebutkan ada bibit padi IF8 tidak berlebel atau tidak ada sertifikasi.

Dari informasi tersebut, tim Polda Aceh menyelidikinya serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Dan benar ditemukan ada peredaran perdagangan bibit padi tanpa sertifikasi.

Setelah ditemukan cukup bukti, kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya penetapan tersangka. Tersangka yang ditetapkan adalah direktur perusahaan yang mengedarkan dan memperdagangkan bibit padi tanpa sertifikasi tersebut.

"Tersangka adalah Munirwan, Direktur PT Bumides Nisami Indonesia. Jadi, yang jadi tersangka ini bukan kepala desa maupun petani. Tersangka bersama teman-temannya mendirikan perusahaan pribadi dan memperjualbelikan bibit padi tersebut," kata dia.

Kombes Pol T Saladin menyebutkan, perusahaan yang dipimpin tersangka Munirwan membeli bibit padi IF8 dari badan usaha milik desa di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Kemudian, perusahaan tersebut  menjualnya Rp25 ribu per kilogram.

"Pendapatan didapat perusahaan milik tersangka dan kawan-kawannya mencapai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, yang masuk rekening sudah Rp1 miliar lebih. Ini murni bisnis yang dilakukan tersangka," ungkap Kombes T Saladin.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019