Salah satu perusahaan yang bergerak bidang jasa konstruksi di Provinsi Aceh meningkatkan kemampuan sumber daya manusia guna mewujudkan jasa kontruksi berkualitas di masa mendatang.

"Jika sumber daya manusia di bidang konstruksi meningkat, maka kapasitas jasa kontruksi di aceh juga akan berkualitas,"kata Direktur PT. Harum Jaya,  Mansur di Darussalam, Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela Bimbingan Teknis Sistem Menajemen Keselamatan Kontruksi (SMK2) Aceh di Banda Aceh.

Ia menjelaskan sistem manajemen keselamatan konstruksi memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan proses dan hasil bangunan yang dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat Aceh.

Menurut dia kualitas tidak hanya diukur pada fisik bangunan, akan tetapi tertuju pada proses dan hasil yang berkualitas.

Bimtek tersebut diselenggarakan PT. Harum Jaya bersama Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh ini, diikuti sebanyak 57 peserta dari masyarakat, dari instansi swasta dan ada juga utusan dari instansi pemerintahan di Aceh.  

"Kita berharap melalui kegiatan bimbingan teknis SMK2 ini, dapat mengurangi tingkat kecelakaan dalam kegiatan kontruksi," katanya. 

Pihaknya bertekad untuk melaksanakan program berkelanjutan pengelolaan sumber daya manusia dan lingkungan sehingga dapat mewariskan sistem yang baik kepada generasi selanjutnya.

Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, Yusuf Rachman menyampaikan bahwa PT. Harum Jaya merupakan instansi swasta pertama yang berinisiatif mengikuti Bimtek SMK2.

"Bimtek ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan sikap para peserta dalam menerapkan kaidah-kaidah keselamatan kerja," katanya.

Ia berharap perusahaan jasa konstruksi lainnya dapat termotivasi untuk mengikuti Bimtek. 


Ia mengatakan dengan adanya Bimtek tersebut maka semua bisa paham akan pentingnya keselamatan, termasuk soal jaminan kepada pekerja apabila terjadi kecelakaan. 

Ia juga berpesan kepada perusahaan jasa konstruksi yang ada di Aceh untuk tidak menganggap enteng soal K3. Apabila tidak mengindahkan, maka bisa saja dilakukan pemutusan kontrak kerja.

 "Perlu diketahui, dalam Undang-undang jasa konstruksi telah mengatur tentang kewajiban pekerja proyek harus bersertifikat," katanya.

Kegiatan tersebut akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 29-31 Juli 2019 dengan menghadirkan sekumlah pemateri diantaranya Dirjen Bina Lenyelenggaraan kontruksi, Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh, dan jasa kontruksi.

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019