Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan terdapat 25 indikator kerawanan yang perlu diantisipasi penyelenggara pemilu guna mencegah pelanggaran di tempat pungutan suara (TPS) yang dianggap rawan pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Muhammad AH di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pihaknya sudah memetakan pemetaan potensi kerawanan TPS berdasarkan 25 indikator pelanggaran.
"Dengan pemetaan ini, baik Panwaslih Aceh maupun komisi independen pemilihan beserta jajaran selaku penyelenggara pilkada dapat melakukan langkah strategis mengantisipasi potensi kerawanan di TPS saat berlangsungnya pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada nanti," katanya.
Berdasarkan data Panwaslih Aceh, potensi kerawanan TPS pada Pilkada 2024 berdasarkan pemetaan di 9.704 TPS yang tersebar di 6.499 desa atau gampong, 290 kecamatan, dan 23 kabupaten kota. Pemetaan tersebut dengan sejumlah variabel, di antaranya penggunaan hak pilih, riwayat keamanan, politik uang, dan lainnya.
Ada enam indikator TPS rawan dengan kategori paling banyak terjadi. Potensi pelanggaran di antaranya penggunaan hak pilih, terutama pada 3.329 TPS yang terdapat pemilih disabilitas di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebanyak 2.777 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia, serta alih status menjadi TNI dan Polri. Serta TPS dengan kerawanan pemilih pindahan, domisili penyelenggara berasal dari luar TPS, tidak ada jaringan internet, dan pemilih memenuhi syarat, tetapi tidak masuk DPT.
Berikutnya, 16 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi. Di antaranya sebanyak 234 TPS dengan kendala aliran listrik, 224 TPS didirikan di wilayah rawan bencana, 45 TPS dengan riwayat kekurangan logistik, 181 TPS sulit dijangkau, dan 203 TPS pernah dilakukan pemungutan suara ulang.
Selanjutnya, 46 TPS di dekat lembaga pendidikan yang berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih, 149 TPS dengan riwayat praktik politik uang, 96 TPS pernah terjadi intimidasi, 36 TPS di wilayah rawan konflik, serta lainnya.
Serta tiga indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi, tetapi tetap perlu diantisipasi, di antaranya 63 TPS dengan riwayat SARA, 42 TPS pernah terjadi penyelenggaranya berkampanye untuk pasangan calon, dan 14 TPS dengan riwayat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
"Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS rawan tersebut," kata Muhammad AH.
Inilah 25 indikator pelanggaran Pilkada Aceh yang terjadi di TPS
Jumat, 22 November 2024 11:49 WIB