Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memusnahkan sebanyak 1.045 lembar surat suara Pilkada 2024, baik yang rusak maupun surat suara lebih dari kebutuhan.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara membakar dipusatkan di halaman gudang logistik KIP Kota Banda Aceh di Gedung IT Learning Center Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan ada dua jenis surat suara yang musnahkan yakni surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
"Pemusnahan surat suara Pilkada 2024 tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan. Selain yang rusak, pemusnahan juga dilakukan terhadap surat suara sisa dalam kondisi baik," katanya.
Yusri Razali menyebutkan dari 1.045 lembar surat suara yang dimusnahkan, sebanyak 1.035 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Dari 1.035 lembar surat suara tersebut, sebanyak 987 lembar di antara surat suara sisa dengan kondisi baik dan 48 lembar dalam kondisi rusak.
Sedangkan surat suara jenis pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang dimusnahkan sebanyak 10 lembar. Semuanya merupakan surat suara dalam kondisi rusak, kata Yusri Razali.
"Bentuk kerusakan surat suara tersebut bermacam-macam, di antaranya ada robek, terkena percikan tinta, dan lainnya, sehingga tidak dapat digunakan," kata Yusri Razali.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar bersamaan antara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh diikuti empat pasangan calon yakni Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda serta T Irwan Djohan dan Khairul Amal.
Sedangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diikuti dua pasangan calon, yakni Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta Muzakir Manaf dan Fadhullah.