Sekitar 21 gepeng terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin, dua diantaranya terdapat anak di bawah umur.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Irsyadi kepada Antara mengatakan, penertiban terhadap gepeng ini dilakukan di beberapa tempat, yakni warung-warung kopi, stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) serta pesimpangan lampu merah.

“Para gepeng ini terjaring di beberapa tempat di Kota Lhokseumawe. Setelah kita lakukan penertiban, selanjutnya akan kita data. Kemudian, kita serahkan kepada pihak Dinas Sosial Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pembinaan agar mereka tidak kembali lagi ke jalanan,” jelas Irsyadi.

Baca juga: Kejati Aceh tahan mantan Bupati Simeulue

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Drs H Ridwan Jalil mengungkapkan, pihaknya mendata dan memberi pengarahan dan pembinaan terhadap para gepeng yang terjaring razia tersebut agar tidak mengulangi lagi profesinya di wilayah Kota Lhokseumawe.

Padahal, kata dia, pihak Dinas Sosial Lhokseumawe bekerjasama dengan Satpol PP setempat telah berulang kali melakukan penertiban dan pembinaan, namun gepeng masih saja berkeliaran di wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bahkan jumlahnya semakin signifikan.

Baca juga: Sembilan PSK diamankan dari hotel di Banda Aceh

Pada tahun 2019 saja, tambahnya, Dinas Sosial setempat sudah tiga kali melakukan penertiban dan pembinaan terhadap gepeng. Malahan, ada diantara gepeng ini yang lebih dari satu kali terjaring penertiban petugas di lapangan. “Kita tidak henti-hentinya memberikan pembinaan supaya masalah gepeng cepat terselesaikan di wilayah Kota Lhokseumawe,” tandas Ridwan Jalil.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019