Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan pemerintah komitmen dalam meningkatkan pengawasan dalam pelaksaan syariat Islam, sehingga ia mengancam akan mencabut izin bagi hotel yang tidak mematuhinya.

“Kita sudah ingatkan hotel jangan coba-coba melanggar syariat Islam,” katanya di Banda Aceh disela-sela menyaksikan eksekusi cambuk 11 warga yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Masjid Ulee Kareng, Kamis.

Wali Kota Aminullah menegaskan hal itu terkait tertangkapnya sembilan remaja yang diduga PKS di sebuah kamar hotel berbintang di Banda Aceh, Minggu (28/7) dini hari oleh tim gabungan penertiban pelaksanaan syariat Islam Satpol PP dan WH.

Baca juga: Sembilan PSK diamankan dari hotel di Banda Aceh

Ia menjelaskan pelaksaan syariat Islam di Aceh merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang diberikan pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Sebab itu, Aminullah mengatakan, selama ini Pemkot telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) untuk menggelarkan razia dan patroli, termasuk di hotel-hotel yang ada di daerah paling barat Indonesia ini.

“Kita tetap melakukan patroli, baik kita maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kalau ketahuan ada (hotel) yang macam-macam dan terbukti betul-betul, akan kita cabut izin. Jangan coba langgar syariat Islam,” ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh ingatkan terhukum cambuk jangan jadi bahan ejekan

Selama ini, katanya, pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pengawasan, dan belum mendapatkan kasus serta pembuktian hotel-hotel yang melanggar syariat Islam di ibukota Provinsi Aceh tersebut.

“Kita sudah panggil semua pemilik hotel dan sudah kita katakan jangan coba-coba langgar. Kalau ada ketahuan melanggar, kedapatan dan betul-betul terbukti boleh kasih tahu kami dan kita cabut izinnya,” tegas Aminullah.

Pewarta: Khalis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019