Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menyebutkan realisasi penyelesaian hutang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tahun anggaran 2021 sudah mencapai Rp122,3 miliar atau setara dengan 77 persen dari total jumlah utang Rp158,7 miliar.
“Alhamdulillah, kita telah selesaikan 77 persen dari total utang yang ada dan tersisa Rp36,4 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan dalam rilisnya yang diterima di Banda Aceh, Kamis.
Ada pun hutang Pemko Banda Aceh tersebut terdiri dari Rp118,5 miliar utang belanja dan Rp40,1 miliar, pemakaian kas yang dibatasi Rp35,9 miliar dan dana ZIS Rp 4,2 miliar.
“Hutang belanja sendiri sudah selesai Rp 103,2 miliar dan sisanya tinggal Rp 15,3 miliar,” kata Iqbal.
Sementara terkait dana ZIS sudah tuntas karena 100 persen, yakni Rp4,2 miliar telah ditempatkan kembali pada kas penerimaan semula.
Sedangkan utang pemakaian kas yang dibatasi atau "earnmark" telah direalisasikan Rp14,9 miliar dari angka Rp 35,9 miliar dan sisanya Rp 21 miliar prosesnya masih terus berjalan sesuai dengan progres kegiatan yang telah ditentukan peruntukannya.
Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Aminullah Usman berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hutang tersebut.
“Sesuai arahan Pak Wali, sebelum berakhirnya masa kepemimpinan beliau pada 7 Juli 2022, seluruh kewajiban ini sudah harus selesai. Insya Allah,” katanya.
Menurut Iqbal, hutang Pemko Banda Aceh saat ini timbul akibat kondisi pandemi COVID-19 dan tentu tidak terlepas dari pandemi yang melanda dunia, termasuk Banda Aceh seiring merosotnya pendapatan daerah dan refocusing anggaran rutin untuk penanganan pandemi.
“Ini bukan hanya terjadi di kota kita saja, tapi juga dialami seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” katanya seraya menyebut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pun secara khusus telah menginstruksikan inspektorat untuk mengawal proses penyelesaian utang ini hingga tuntas.