Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk menutup pengeluaran 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Iqbal Rokan di Banda Aceh, Kamis mengatakan dana ZIS senilai Rp4,2 miliar tersebut merupakan silpa alias idle cash.
“Kita gunakan sementara dan sudah kita kembalikan ke kas awal sesuai dengan rekomendasi BPK,” katanya.
Ia mengatakan tanpa ada rekomendasi dari BPK pun, dana dimaksud telah dipindah-bukukan kembali ke rekening penerimaan ZIS dan penggunaan dana itu tidak mengganggu penyaluran ZIS, karena semua kegiatan terkait selama 2021 telah rampung.
Menurut Iqbal, pengelolaan keuangan daerah yang baik sepanjang 2021 membuat Pemko Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.
“Semuanya sudah kita tindaklanjuti, bahkan sebelum LHP keluar, makanya Banda Aceh bisa meraih WTP untuk ke-14 kalinya, dan berturut-turut pula,” demikian.