Provinsi Jambi akan segera memiliki peraturan daerah tata kelola lahan gambut untuk mengawal pemanfaatan dan penanganan lahan yang memiliki potensi besar itu namun rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau.
Sekretaris Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Arrahmat Eka Putra di Jambi, Minggu, meminta Pemerintah Provinsi Jambi menyosialisasikan ranperda tersebut kepada pihak terkait serta masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki lahan gambut.
Sebelumnya, pada Sabtu (3/8), DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dewan terhadap ranperda tentang tata kelola lahan gambut dan penyampaian tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Sejumlah 112 Ha hutan dan lahan gambut kering hangus terbakar di Aceh
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston didampingi wakil ketua, Ar Syahbandar dan dihadiri Sekda Provinsi Jambi M. Dianto.
Dalam laporan Pansus IV yang membahas ranperda tata kelola gambut disebutkan bahwa DPRD Provinsi Jambi menyetujui usulan ranperda itu.
DPRD. kata Arrahmat Eka Putra, juga mengharapkan Pemerintah Provinsi Jambi segera menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan lahan gambut, mengedukasi masyarakat dalam membuka lahan tanpa dibakar, penataan air, pemanfaatan lahan dalam kesatuan hidrologi gambut dan mengelola sumber daya alam hayati untuk kemakmuran masyarakat Jambi.
Baca juga: Aceh Barat bentuk kelompok masyarakat peduli gambut
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M. Dianto mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mengawal dan menjaga lahan gambut dengan mengeluarkan perda tentang tata kelola lahan gambut.
"Alhamdulillah anggota dewan telah menyetujui ranperda tentang tata kelola lahan gambut dengan melalui berbagai proses. Ranperda tersebut sangat penting bagi Provinsi Jambi, dimana Provinsi Jambi memiliki lahan gambut seluas 716,311 ribu hektare," kata Sekda.
Pemprov Jambi, katanya, membantu pemerintah pusat dalam mengawal ekosistem lahan gambut.
Baca juga: YEL: hutan gambut Rawa Tripa tersisa 5.000 hektare
"Kita turut membantu pemerintah pusat dalam mengawal lahan gambut melalui perda untuk tetap menjaga ekosistem lahan gambut, sehingga masyarakat yang berada di sekitar lahan gambut bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak ekosistem lahan gambut tersebut," katanya.
Ia mengatakan pemanfaatan lahan gambut harus dikelola secara bijaksana dan harmonis dengan memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan pemanfaatan, sehingga bisa dinikmati oleh generasi sekarang serta yang lebih penting lagi, yakni memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
"Ranperda tentang tata kelola lahan gambut ini sangat penting untuk mengetahui cara perlindungan, tata kelola dan pemanfaatan sistem gambut bagi Provinsi Jambi. Melalui ranperda ini diharapkan dapat mengatur lahan gambut di Jambi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Sekretaris Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Arrahmat Eka Putra di Jambi, Minggu, meminta Pemerintah Provinsi Jambi menyosialisasikan ranperda tersebut kepada pihak terkait serta masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki lahan gambut.
Sebelumnya, pada Sabtu (3/8), DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dewan terhadap ranperda tentang tata kelola lahan gambut dan penyampaian tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Sejumlah 112 Ha hutan dan lahan gambut kering hangus terbakar di Aceh
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston didampingi wakil ketua, Ar Syahbandar dan dihadiri Sekda Provinsi Jambi M. Dianto.
Dalam laporan Pansus IV yang membahas ranperda tata kelola gambut disebutkan bahwa DPRD Provinsi Jambi menyetujui usulan ranperda itu.
DPRD. kata Arrahmat Eka Putra, juga mengharapkan Pemerintah Provinsi Jambi segera menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan lahan gambut, mengedukasi masyarakat dalam membuka lahan tanpa dibakar, penataan air, pemanfaatan lahan dalam kesatuan hidrologi gambut dan mengelola sumber daya alam hayati untuk kemakmuran masyarakat Jambi.
Baca juga: Aceh Barat bentuk kelompok masyarakat peduli gambut
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M. Dianto mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mengawal dan menjaga lahan gambut dengan mengeluarkan perda tentang tata kelola lahan gambut.
"Alhamdulillah anggota dewan telah menyetujui ranperda tentang tata kelola lahan gambut dengan melalui berbagai proses. Ranperda tersebut sangat penting bagi Provinsi Jambi, dimana Provinsi Jambi memiliki lahan gambut seluas 716,311 ribu hektare," kata Sekda.
Pemprov Jambi, katanya, membantu pemerintah pusat dalam mengawal ekosistem lahan gambut.
Baca juga: YEL: hutan gambut Rawa Tripa tersisa 5.000 hektare
"Kita turut membantu pemerintah pusat dalam mengawal lahan gambut melalui perda untuk tetap menjaga ekosistem lahan gambut, sehingga masyarakat yang berada di sekitar lahan gambut bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak ekosistem lahan gambut tersebut," katanya.
Ia mengatakan pemanfaatan lahan gambut harus dikelola secara bijaksana dan harmonis dengan memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan pemanfaatan, sehingga bisa dinikmati oleh generasi sekarang serta yang lebih penting lagi, yakni memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
"Ranperda tentang tata kelola lahan gambut ini sangat penting untuk mengetahui cara perlindungan, tata kelola dan pemanfaatan sistem gambut bagi Provinsi Jambi. Melalui ranperda ini diharapkan dapat mengatur lahan gambut di Jambi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019