Praktisi hukum dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Yunus Bidin SH MH menyarankan polemik video mesra diduga seorang pejabat negara di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, agar dapat diselesaikan secara hukum dan menghormati hukum.

"Jika prinsip-prinsip dalam hukum diabaikan dan tidak dilaksanakan, maka secara hukum bisa saja polemik ini dijadikan objek sengketa tata usaha negara oleh pihak yang merasa dicederai keadilannya, sehingga prinsip kesamaan hak di depan hukum (equality before the law) dapat terwujud," kata Yunus Bidin kepada ANTARA di Meulaboh, Minggu (4/8).

Menurut dia, pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh DPRK Kabupaten Simeulue dalam rangka menginvestigasi dan mendalami terkait persoalan tersebut diduga sangat kental dengan muatan politis, dan diduga kuat adanya sentimen politik yang berlebihan terhadap pemerintahan di daerah kepulauan tersebut.

Baca juga: Masyarakat Simeulue keluarkan petisi terkait video mesum pejabat

Padahal, daerah itu selama ini sedang gencar-gencarnya melakukan terobosan pembangunan dengan berbagai upaya termasuk melakukan lobi- lobi ke pemerintah pusat agar terwujudnya percepatan pembangunan di kabupaten ini.

Kentalnya politik dapat terlihat kembali dari cara kerja tim pansus yang terkesan secepat kilat, hanya dengan berdurasi tiga hari dan kemudian langsung dianggap cukup, lalu menyimpulkannya dengan menggelar sidang paripurna sekaligus menyatakan pendapat terhadap masalah video mesra ini, katanya menambahkan,

Jika kondisi seperti ini diterapkan, kinerja pansus di DPRK Simeulue patut dipertanyakan kredibilitas dan legitimasinya oleh publik di daerah tersebut.

Baca juga: Ulama akhirnya mengambil sikap terkait video amoral di Simeulue

"Dibentuknya tim pansus sebenarnya sah-sah saja karena itu kewenangannya DPRK dalam merespon dinamika politik yang terjadi di masyarakat, karena pansus merupakan instrumen kelengkapan lembaga legislatif, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tentu saja bersifat politis," jelasya.

Namun dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, DPRK tidak boleh mengenyampingkan prinsip-prinsip dalam hukum baik aspek formil maupun aspek materil seperti misalnya meminta keterangan atau klarifikasi para pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud.

Kemudian mencari keterangan siapa yang membuat dan mengedarkan video tersebut, meminta pandangan serta keterangan ahli, baik ahli yang berkaitan dengan IT maupun ahli hukum pidana sehingga kinerja tim pansus dapat dipertanggungjawabkan baik secara politik maupun secara hukum, jelasnya.

Baca juga: Bupati Simeulue: Ada yang ingin menjatuhkan saya

Sebelumnya, Bupati Simeulue, Erli Hasim menyatakan, ada pihak yang ingin menjatuhkan dirinya sebagai kepala daerah dengan menyebarkan video yang sebenarnya itu adalah dirinya bersama istri.

"Jadi, ada upaya yang dilakukan untuk menjatuhkan saya sebagai kepada daerah. Kita sudah kantongi siapa-siapa yang berada di belakang ini semua," katanya saat dihubungi ANTARA dari Banda Aceh, Senin (22/7/2019) lalu.

Ia menyatakan, video itu memang dirinya yang dilakukan bersama istrinya.

"Dalam video itu memang saya lakukan bersama istri sendiri," katanya.

Namun, dikatakan, saat ini ada beredar nama perempuan lain yang seakan-akan dirinya membawanya ke mana-mana.

"Jadi, saya menduga dibalik peristiwa ini semua dilakukan orang-orang tertentu yang punya nafsu kekuasaan," katanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019