Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyegel satu unit bagan apung tidak berizin yang beroperasi di Lhok Air Pinang kawasan konservasi Pulau Pinang, Siumat, dan Simanaha (PISISI) perairan Kabupaten Simeulue, Aceh.
"Kita telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara satu unit bagan apung milik warga Simeulue Timur berinisial SR (38)," kata Kepala DKP Aceh Aliman di Banda Aceh, Senin.
Aliman mengatakan, penindakan tersebut sebagai langkah pengawasan sumber daya perikanan oleh DKP Aceh bekerja sama dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh dan POKMASWAS.
Penyegelan ini, kata dia, dilakukan petugas setelah melalui beberapa proses, salah satunya laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Awalnya, lanjut dia, terhadap pemilik kapal sudah diberikan surat teguran/peringatan oleh perangkat sidang adat laut Lhok Air Pinang agar memindahkan bagan apung tersebut.
Sidang adat terhadap SR (pemilik kapal) dilakukan karena aktivitas bagan tersebut juga melanggar aturan adat Lhok Air Pinang.
"Namun, karena peringatan tersebut diabaikan oleh pemilik, perangkat adat menyerahkan penyelesaian kasus perikanan tersebut kepada kita, sehingga akhirnya kita lakukan penyegelan," ujarnya.
Pemilik bagan dinilai telah melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dirinya menuturkan, pengawasan dan tindakan tegas ini terpaksa dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan di Aceh.
Paksaan pemerintah berupa penghentian sementara usaha bagan ini karena aktivitas bagan apung itu telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial budaya negatif. Jika tidak dihentikan, dikhawatirkan bisa. menimbulkan dampak lebih besar.
"Selain tidak berizin, daerah penangkapan ikan bagan milik SR juga tidak sesuai dengan jalur penangkapan ikan yang telah diatur," katanya.
Dalam kesempatan ini, DKP Aceh mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perikanan di Aceh untuk mematuhi aturan perizinan berusaha, daerah penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk mematuhi hukum adat laut yang menjadi salah satu kekayaan budaya maritim Aceh.
"Upaya pengawasan dan penegakan hukum akan terus kita lakukan guna memastikan setiap kegiatan berusaha sektor kelautan dan perikanan di wilayah Aceh tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan," demikian Aliman.