Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh Kodam Iskandar Muda terhadap lahan milik TNI di Provinsi Aceh.

"Terkait hal tersebut, pemerintah daerah bersama TNI harus duduk bersama untuk mencari solusi terhadap lahan milik TNI yang digunakan untuk fasilitas umum," kata H M Yusuf Hasan, Ketua Dewan Pembina dan Penasehat Dewan LKPK Teritorial Provinsi Aceh kepada Antara di Lhokseumawe, Senin (5/8).

Menurutnya, penertiban 19 lokasi lahan milik TNI yang digunakan untuk umum tersebut harus segera dilakukan karena tidak memiliki izin.

Baca juga: Kodam Iskandar Muda hentikan pembangunan Gedung KONI Aceh dengan menyegel

"Seperti diberitakan di sejumlah media, Kepala Staf Kodam Iskandar Muda Brigjen TNI A Daniel Chardin mengakui bahwa setiap tahun ada temuan terkait dilakukannya kegiatan pembangunan di lahan TNI tanpa izin," jelasnya.

Yusuf juga mengatakan, Kodam IM terpaksa menyegel lokasi pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh dan kolam renang Tirta Raya KONI Aceh di Banda Aceh karena pada Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) tercatat bahwa lahan tersebut adalah milik TNI.

Baca juga: Forkab dukung penyegelan lahan pembangunan Gedung KONI Aceh

"Hendaknya Pemerintah Aceh bergegas mencari solusi terkait hal ini karena disisi lain masih banyak sektor riil dan infrastruktur yang harus dikembangkan di Aceh," tambah tokoh masyarakat Aceh Utara tersebut.

Dikatakannya lagi, para pemangku kebijakan mestinya saling berkoordinasi untuk memecahkan masalah tersebut.

Baca juga: Pemerintah Aceh telusuri kepemilikan lahan gedung KONI

"Karena itulah LKPK mendukung penuh Kodam Iskandar Muda mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh lahan-lahan milik TNI," tutupnya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019