Kepolisian Resort (Polres) Jayapura menangkap pelaku berinisial SD (25), yang diduga menjadi penadah motor curian (curanmor), yang bekerja di bengkel Mentari Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.

Penangkapan terduga penadah motor hasil curian dilakukan oleh tim gabungan Cycloop dan tim Curanmor Polres Jayapura pada Senin (12/8) malam.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Sentani, Selasa, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Pasar Baru Sentani, beserta barang bukti dua unit motor hasil curian, masing-masing Satria FU dan Yamaha Mio J.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah saksi Jhon Devish Marweri (20) melihat motor Satria FU milik korban Richard Beni (25) yang merupakan keluarganya berada di bengkel tersebut, setelah itu saksi melaporkannya ke tim kami dan kemudian dilakukan pengecekan," ujarnya.

Victor menyebutkan, saat dilihat di database, ternyata benar Satria FU tersebut milik korban, sesuai dengan laporan polisi yang dibuat korban di Polres Jayapura pada Rabu,24 Juli 2019 motor tersebut hilang saat terparkir di rumahnya di Doyo Lama.

Keadaan motor sudah diubah dengan ditutup stiker hijau pada kap motor serta nomor rangka dan mesin sudah dihapus (digurinda) dan pelaku juga telah membuat nomor rangka baru dengan menggunakan obeng ketok.

Kapolres mengatakan, pelaku mengaku mendapat motor tesebut dari salah seorang warga berinisial J, dimana saat memperbaiki motor Yamaha Vixion di bengkel tersebut tidak bisa membayar dan memberikan motor Satria FU tersebut ke pelaku.

Tidak hanya itu, lanjut dia, berdasarkan pengakuan pelaku SD bahwa ada satu unit motor Yamaha Mio J warna merah hitam yang disimpan di dalam rumahnya dalam kondisi rusak, sehingga tim kembali mengambil barang bukti motor tersebut.

"Setelah di cek kembali di database Yamaha Mio J merah hitam juga merupakan hasil curanmor, sesuai laporan polisi Polres Jayapura yang terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2019 di BTN Ceria dengan korban Yominus Enumbi (28)," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut guna mengungkap jaringan curanmor lainnya, tidak menutup kemungkinan pelaku SD merupakan penadah dan pemetik langsung dari hasil motor curian.

"Hingga kini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku J, sementara SD (25) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Musa Abubar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019