Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjadwalkan menghitung ulang perolehan suara di 42 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur khusus untuk pemilihan Anggota DPR Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penghitungan ulang perolehan suara di 42 TPS di Peureulak Timur merupakan perintah Mahkamah Konstitusi.
"Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP Aceh menghitung ulang perolehan suara di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Di kecamatan tersebut ada 20 gampong atau desa dengan 42 TPS," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP Aceh siap laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
Munawarsyah menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Nanggroe Aceh (PNA) untuk pemilihan DPR Aceh Daerah Pemilihan 6.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sebut Munawarsyah, penghitungan ulang suara di Kecamatan Peureulak Timur tersebut hanya untuk suara PNA.
"Kami tegaskan bahwa penghitungan ulang tersebut hanya untuk suara PNA, tidak partai lainnya. Penghitungan ulang tersebut direncanakan berlangsung satu hari," ungkap Munawarsyah.
Baca juga: KIP Banda Aceh segera eksekusi putusan MK
Terkait penghitungan ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Munawarsyah menyebutkan KIP Aceh sudah mengajukan jadwal pada 18 Agustus 2019 kepada KPU RI. Namun informasinya, jadwal tersebut bergeser antara 20 atau 21 Agustus mendatang.
Selain itu, KIP Aceh juga mengajukan pengaktifan kembali KPPS, PPS, dan PPK di Kecamatan Peureulak Timur kepada KPU RI. Sebab, mereka yang akan melaksanakan penghitungan ulang tersebut.
"Kami berharap penghitungan ulang suara PNA tersebut tidak terkendala, sehingga KIP Aceh bisa menetapkan Anggota DPR Aceh terpilih sebelum masa jabatan Anggota DPR Aceh 204-2019 berakhir pada akhir September 2019," pungkas Munawarsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penghitungan ulang perolehan suara di 42 TPS di Peureulak Timur merupakan perintah Mahkamah Konstitusi.
"Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP Aceh menghitung ulang perolehan suara di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Di kecamatan tersebut ada 20 gampong atau desa dengan 42 TPS," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP Aceh siap laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
Munawarsyah menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Nanggroe Aceh (PNA) untuk pemilihan DPR Aceh Daerah Pemilihan 6.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sebut Munawarsyah, penghitungan ulang suara di Kecamatan Peureulak Timur tersebut hanya untuk suara PNA.
"Kami tegaskan bahwa penghitungan ulang tersebut hanya untuk suara PNA, tidak partai lainnya. Penghitungan ulang tersebut direncanakan berlangsung satu hari," ungkap Munawarsyah.
Baca juga: KIP Banda Aceh segera eksekusi putusan MK
Terkait penghitungan ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Munawarsyah menyebutkan KIP Aceh sudah mengajukan jadwal pada 18 Agustus 2019 kepada KPU RI. Namun informasinya, jadwal tersebut bergeser antara 20 atau 21 Agustus mendatang.
Selain itu, KIP Aceh juga mengajukan pengaktifan kembali KPPS, PPS, dan PPK di Kecamatan Peureulak Timur kepada KPU RI. Sebab, mereka yang akan melaksanakan penghitungan ulang tersebut.
"Kami berharap penghitungan ulang suara PNA tersebut tidak terkendala, sehingga KIP Aceh bisa menetapkan Anggota DPR Aceh terpilih sebelum masa jabatan Anggota DPR Aceh 204-2019 berakhir pada akhir September 2019," pungkas Munawarsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019