Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, meringkus 16 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Sikat Rencong yang dilaksanakan sejak 1 hingga 20 Agustus 2019.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang pada konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, mengatakan, target atau sasaran utamanya adalah kasus curanmor dan dari operasi tersebut berhasil menangkap 16 pelaku.

"Selain menangkap 16 pelaku, kami juga mengamankan 15 unit kendaraan roda dua dari berbagai jenis dan satu unit mobil F4 jenis sedan FO yang diduga hasil curian," ujarnya.

Baca juga: Polres Abdya tangkap dua pelaku curanmor

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari 9 laporan yang diterima polisi dari masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Dari 16 tersangka ini, ada yang penadah dan ada yang pemetik serta residivis.  Kami menangkap di tempat yang berbeda-beda," ungkap Indra.

Para tersangka pelaku curanmor yang ditangkap dalam Operasi Sikat Rencong 2019 itu, yakni RF (31), Y (30), R (43), H (36), A (32), AS (45), BA (38) dan S (40), yang kesemuanya merupakan warga Aceh Utara.

Baca juga: Polisi Aceh Barat tangkap pelaku curanmor

Selanjutnya, SB (31), S (33), A (32), SY (32), F (30), FA (12) serta RA (18), kesemuanya warga Kota Lhokseumawe dan satu tersangka warga Bener Meriah adalah berinisial J (36).

"Modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya bermacam-macam, antara lain menggunakan kunci T di saat korbannya memarkirkan sepeda motor tersebut," imbuhnya.

Kemudian, kata dia, para tersangka ini telah melakukan pencurian atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Baca juga: Polisi ungkap kasus curanmor antar kabupaten

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang kehilangan sepeda motornya dapat mendatangi Mapolres Lhokseumawe dengan membawa kelengkapan surat-surat,” tutupnya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019