Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada imigrasi terhadap empat orang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Empat orang itu, yakni Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dicegah terhitung sejak 7 Agustus 2019 dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi dicegah, terhitung sejak 7 Agustus 2019.

Dua orang tersebut merupakan tersangka baru dalam kasus KTP-el.

Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka kasus KTP-e

Selanjutnya, Catherine Tannos yang merupakan anak Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos tersangka lainnya dalam kasus KTP-el, dicegah terhitung sejak 19 Agustus 2019.

Selanjutnya, Lina Rawung yang merupakan istri dari Paulus Tannos dicegah terhitung sejak 19 Agustus 2019.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama," ucap Febri.

Diketahui, KPK pada Selasa (13/8) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el.

Baca juga: KPK umumkan tersangka baru KTP-e pekan depan

Empat tersangka tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos (PLS).

Miriam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-el.

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil Jafar Hafsah saksi untuk Markus

Sebelumnya, dalam kasus KTP-el itu, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.

Selain itu satu orang lagi, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN) sedang dalam proses persidangan terkait perkara KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: KPK dalami keterangan Yasonna Laoly soal proses penganggaran KTP-e

KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice) sehingga memproses empat orang dari unsur dua orang anggota DPR RI masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter.

Total sampai saat ini telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan KTP-el ataupun perkara "obstruction of justice".

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019