Pelaksanaan penghitungan suara ulang untuk 42 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dalam dua hari ini selesai, Kamis (22/8) sore.

Namun beberapa kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) sempat memprotes hasil penghitungan suara di salah satu TPS ketika sedang berlangsung di Gedung Idi Sport Center (ISC) Aceh Timur di Idi, Rabu (21/8) sore.

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu RI bisa meredam emosi dan menyelesaikan secara baik-baik.

Baca juga: KPU lakukan PSU di Aceh Timur

Berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan ulang tingkat Kabupaten Aceh Timur, suara PNA Dapil-6 turun menjadi 614 suara. Padahal, berdasarkan hasil pleno KIP Aceh Timur sebelum lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, suara PNA di dapil tersebut adalah 775 suara.

"Setelah kita pleno hasil penghitungan ulang, suara PNA Dapil-6 adalah 614 suara," kata Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin, didampingi Sofyan dan Faisal, Kamis (22/8) sore.

Menurutnya, hasil yang berbeda tersebut dinilai wajar dan hal tersebut menjadi konsekuensi dari putusan MK-RI terhadap penghitungan ulang se-Kecamatan Peureulak Timur.

Baca juga: KIP tetapkan 40 kursi DPRK Aceh Timur

Sebagai penyelenggara, pihaknya, mulai KPU-RI, KIP Aceh dan KIP Aceh Timur sudah melaksanakan penghitungan ulang itu sesuai dengan ketentuan dan kewenangan penyelenggara.

"Malam ini hasil pleno penghitungan ulang akan kita bawa ke Banda Aceh untuk diplenokan dan ditetapkan kursi dan calon di KIP Aceh," ujar Zainal Abidin.

Sebagai penyelenggara, pihaknya berterimakasih terhadap semua pihak yang telah mendukung tahapan penghitungan ulang tersebut, baik tempat pelaksanaan yang diizinkan oleh Pemkab Aceh Timur dan dukungan pihak keamanan siang dan malam.

"Kami sebagai penyelenggara patut bersyukur dan berterimakasih terhadap semua pihak, baik unsur penyelenggara, pengawas, pihak keamanan dari TNI/Polri dan para saksi dari partai politik yang telah mendukung tahapan penghitungan ulang ini, sehingga berjalan sesuai ketentuan," tutup Zainal Abidin.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019