Aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu bernilai miliaran rupiah di perairan Tanah Jampo Aye, Aceh Utara, empat tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti 25 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 59 ton bawang merah.

Wadir Resnarkoba Polda Aceh AKBP Heri Suprihasto saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka penyelundupan narkoba berinisial NK (50), N (28), AI (38) warga Aceh Utara dan SA (44) warga Langsa.

"Kejadian tersebut berawal dari pihak pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe yang berhasil mengamankan satu buah kapal berikut tiga tersangka  NK, N, SA yang membawa bawang dari Malaysia menuju perairan Indonesia/Aceh, kemudian dilakukan penggeledahan di pelabuhan Krueng Geukueh dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu," terangnya.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus pihak Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan barang bukti 25 kg narkotika jenis sabu dan 59 ton bawang merah berikut tiga tersangka kepada Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe.

Baca juga: BNNP terapkan kearifan lokal cegah peredaran narkoba

"Dari hasil pengembangan tersangka AI yang merupakan perantara antara pemilik narkotika jenis sabu yang berada di Malaysia berhasil ditangkap,"ungkap Wadir Resnarkoba Polda Aceh yang didampingi Kapolres AKBP Ari Lasta Irawan dan Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi.

Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lagi yang saat ini masih DPO yakni, M, AS (pemilik 10 kg sabu) dan ML (pemilik 15 kg sabu).

"Tiga tersangka yang merupakan pemilik dari narkotika jenis sabu masih dalam pengejaran pihak kepolisian,"katanya.

Baca juga: Pengunjung Lapas tertangkap bawa sabu-sabu dan ekstasi

Dikatakannya lagi, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 25 kg sabu, 59 ton bawang merah, satu buah speaker yang di dalamnya terdapat tiga bungkus paket sabu seberat empat gram, tiga buah paspor Indonesia, tiga buah buku pelaut, dua buah dompet, dua unit Handphone dan dua buah buku tabungan BRI Simpedes.

"Dengan terungkapnya kasus narkotika jenis sabu seberat 25 kg, setidaknya telah menyelamatkannya 125.000 jiwa dengan konversi 1 gram sabu dikali 5 jiwa,"tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Baca juga: Tiga pemuda ditangkap karena memiliki narkoba
 

Pewarta: Dedi Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019