Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menangani gangguan hempasan ombak yang selama ini terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh dengan membangun pemecah ombak (break water), karena selama ini hempasan ombak  menyebabkan kapal pengangkut penumpang tidak bisa merapat.

"Dampak dari gangguan alunan ombak ini menyebabkan kapal pengangkut penumpang harus mengalihkan tujuannya ke pelabuhan lain seperti di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Kondisi ini berdampak terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Tarfin kepada ANTARA, di Meulaboh, Aceh, Rabu sore.

Baca juga: Arus laut ganggu sandaran kapal di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh

Tidak hanya itu, dampak lain yang ditimbulkan dari persoalan ini yaitu kapal yang mencoba merapat di dermaga pelabuhan setempat pada Selasa (27/8) lalu juga terombang-ambing dan mengalami kerusakan di bagian lambung kapal, akibat terbentur dengan bagian dermaga.

Kondisi tersebut menyebabkan penumpang yang berada di dalam kapal panik dan berhamburan keluar guna menyelamatkan diri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Pemerintah bangun tanggul pelabuhan Meulaboh

Menurutnya, persoalan gangguan hempasan ombak di sekitar pelabuhan penyeberangan setempat selama ini sudah sering terjadi dan sangat dikeluhkan oleh penumpang dan pemerintah daerah.

"Apabila persoalan ini tidak segera ditanggulangi, maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap pelayanan pelabuhan kepada masyarakat dan keselamatan calon penumpang yang akan berlayar juga ikut terancam," kata Tarfin menambahkan.

Ia mengakui pemerintah daerah tidak mampu menangani persoalan tersebut karena untuk melakukan penanganan dengan cara membangun pemecah ombak (break water), tidak memiliki anggaran yang besar. Untuk bisa membangun sarana tersebut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit karena diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

"Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan respons dari Kementerian Perhubungan, sehingga aktivitas pelayaran dari daratan Aceh ke wilayah kepulauan terluar Aceh atau sebaliknya tidak lagi terganggu dan terhambat. Karena benar-benar sudah meresahkan," kata Tarfin.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019