Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Koswara mengatakan pihaknya menangkap Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing AA di Palangka Raya terkait korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa 2017 desa setempat.
"Kami sudah melakukan panggilan sebanyak tiga kali, namun dia selalu mangkir. Akhirnya dengan diback up Kejaksaan Negeri Palangka Raya, AA kami tangkap pada Minggu (1/9)," kata Koswara saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Dikatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka AA, tim intelijen dan tim penyidikan Kejari Gunung Mas serta tim Kejari Palangka Raya melakukan pemantauan keberadaan tersangka di wilayah Palangka Raya.
Setelah itu, lanjut dia, tim mengetahui keberadaan tersangka yang ternyata berada di Palma Mall Palangka Raya. Tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tim membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan dia dinyatakan sehat," bebernya.
Dia menyebut, sekitar pukul 18.00 WIB, AA dibawa ke rutan Palangka Raya untuk dilakukan penahanan. Lalu sekitar pukul 18.30 WIB, serah terima penahan tersangka kepada Rutan Palangka Raya selesai dilakukan.
Penahanan kepada tersangka, sambungnya, dilakukan selama 20 hari dan untuk kepentingan penyidikan dapat diperpanjang. Penangkapan dan penahanan berjalan aman dan lancar, dimana tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tersangka AA, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa tahun 2017 Desa Bereng Jun,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AA ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli 2019 lalu.
Pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017 memiliki nilai proyek sekitar Rp618 juta, dan ditemukan kerugian sekitar Rp212 juta. Hal itu berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Gumas.
Dalam kasus ini, selain menetapkan AA sebagai tersangka, Kejari Gumas juga menetapkan seorang rekanan yakni RC sebagai tersangka. RC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menyelesaikan pembangunan gedung tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami sudah melakukan panggilan sebanyak tiga kali, namun dia selalu mangkir. Akhirnya dengan diback up Kejaksaan Negeri Palangka Raya, AA kami tangkap pada Minggu (1/9)," kata Koswara saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Dikatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka AA, tim intelijen dan tim penyidikan Kejari Gunung Mas serta tim Kejari Palangka Raya melakukan pemantauan keberadaan tersangka di wilayah Palangka Raya.
Setelah itu, lanjut dia, tim mengetahui keberadaan tersangka yang ternyata berada di Palma Mall Palangka Raya. Tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tim membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan dia dinyatakan sehat," bebernya.
Dia menyebut, sekitar pukul 18.00 WIB, AA dibawa ke rutan Palangka Raya untuk dilakukan penahanan. Lalu sekitar pukul 18.30 WIB, serah terima penahan tersangka kepada Rutan Palangka Raya selesai dilakukan.
Penahanan kepada tersangka, sambungnya, dilakukan selama 20 hari dan untuk kepentingan penyidikan dapat diperpanjang. Penangkapan dan penahanan berjalan aman dan lancar, dimana tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Tersangka AA, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa tahun 2017 Desa Bereng Jun,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AA ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli 2019 lalu.
Pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017 memiliki nilai proyek sekitar Rp618 juta, dan ditemukan kerugian sekitar Rp212 juta. Hal itu berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Gumas.
Dalam kasus ini, selain menetapkan AA sebagai tersangka, Kejari Gumas juga menetapkan seorang rekanan yakni RC sebagai tersangka. RC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menyelesaikan pembangunan gedung tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019