Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil serta berhasil mengambil uang tunai Rp100 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, keempat tersangka ditangkap di Banda Aceh, pada Sabtu (31/8).
"Para tersangka ditangkap sehari setelah melakukan aksinya di Jalan Manekroo, Gampong Kuta Panjang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Jumat (31/8) sekitar pukul 18.45 WIB," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Perwira menengah Polri iu menyebutkan, para tersangka yakni berinisial LP (56), Sal (48), BS (43), dan Sar (44). Keempat tersangka tercatat sebagai warga Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi dari korban berinisial S (47), warga Dusun Lhung Cadek, Gampong Gunung Keling, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
"Korban melaporkan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan busi sepeda motor dan pelaku mengambil uang korban Rp100 juta," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yakni satu unit minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1881 UU, satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomot polisi BK 3572 AID.
Kemudian, satu busi sepeda motor yang diduga untuk memecahkan kaca mobil, dua kunci huruf T, pakaian yang diduga dibeli dari uang hasil curian, serta telepon genggam milik tersangka.
"Kini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut serta mengungkap jaringan mereka," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, keempat tersangka ditangkap di Banda Aceh, pada Sabtu (31/8).
"Para tersangka ditangkap sehari setelah melakukan aksinya di Jalan Manekroo, Gampong Kuta Panjang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Jumat (31/8) sekitar pukul 18.45 WIB," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Perwira menengah Polri iu menyebutkan, para tersangka yakni berinisial LP (56), Sal (48), BS (43), dan Sar (44). Keempat tersangka tercatat sebagai warga Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan polisi dari korban berinisial S (47), warga Dusun Lhung Cadek, Gampong Gunung Keling, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
"Korban melaporkan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan busi sepeda motor dan pelaku mengambil uang korban Rp100 juta," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yakni satu unit minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1881 UU, satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomot polisi BK 3572 AID.
Kemudian, satu busi sepeda motor yang diduga untuk memecahkan kaca mobil, dua kunci huruf T, pakaian yang diduga dibeli dari uang hasil curian, serta telepon genggam milik tersangka.
"Kini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut serta mengungkap jaringan mereka," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019